Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima Warta-Nusantara.Com
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC menghadiri Penganugerahan Paritrana Award Provinsi NTT tahun 2023 bertempat di Hotel Harper Kupang pada Kamis 25 Juli 2024. Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha serta dan pelaku usaha dan UMKM yang telah memberikan dukungan penuh dalam implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam Kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, mengungkapkan program jaminan sosial merupakan program negara untuk memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Program jaminan sosial ini pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pekerja baik formal maupun informal berhak untuk mengakses jaminan sosial,” ungkapnya.
”Sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33,7 %, dimana coverage pekerja formal adalah 65,9 % dan coverage pekerja informal adalah 13,6 %. Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UCJ. Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT,” jelas Ayodhia.
Ayodhia juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, dan lain-lain.
“Kita juga berikan apresiasi juga kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023. Saya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat,” ujarnya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan yang menginisiasi terselenggaranya acara ini. Dan juga kepada Tim Penilai, yang telah bekerja dengan sangat baik dalam tahapan penilaian hingga ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang penerima penghargaan Jaminan sosial ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023. Kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2023, saya ucapkan selamat dan profisiat. Semoga dengan diraihnya Penghargaan ini dapat meningkatkan peran aktif, kesadaran, serta kepatuhan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno dalam sambutannya yang diwakili oleh Agus Theodorus Parulian Marpaun selaku Wakil Kepala BPJS Wilayah Bali Nusra dan Papua memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pamerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diantaranya adanya Surat Edaran Gubernur tentang Perlindungan Perangkat Desa dan Pekerja Rentan Desa, dan Peraturan serta Instruksi Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
”Regulasi yang diterbitkan ini menjadi dasar dalam program strategis di Provinsi NTT untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.
”Melihat pelaksanaan dan manfaat jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan, maka besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terus melanjutkan program ini kepada masyarakat agar semakin banyak yang mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Agus.
Dalam Laporan Sekretaris Tim Penilai Paritrana Award Provinsi NTT Christian Natanael Sianturi (Kepala BPJS Cabang Kupang) menjelaskan proses penilaian Paritrana Award ini dimulai dari seleksi administrasi, wawancara hingga penetapan pemenang.
”Untuk kategori Pemerintah Daerah yang dinilai adalah regulasi yang terimplementasi, coverage perlindungan pekerja rentan dan non-ASN, serta inovasi pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan. Sedangkan kategori Pemerintah Desa yaitu coverage kepesertaan pekerja di desa atau kelurahan (termasuk perangkat dan lembaga desa) dan inovasi desa dalam memberikan perlindungan pekerja rentan,” jelasnya.
”Untuk kategori Badan Usaha atau Perusahaan yang dinilai yaitu jumlah keseluruhan tenaga kerja dan program yang diikuti, kepatuhan suplai chain dalam perlindungan jaminan sosial, kontribusi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), inovasi perusahaan dalam memberikan perlindungan pekerja rentan, dan penggunaan aplikasi jaminan sosial. Untuk sektor UMKM, khusus untuk UKM penilaian berdasarkan usaha produksi yang menampilkan ciri khas kedaerahan. Juga dilihat dari kepatuhan pelaku usaha mulai dari perlindungan seluruh pekerjanya dan program yang diikuti serta periode kepesertaannya,” papar Christian.
Berikut adalah Para Peraih atau Pemenang Penganugerahan Paritrana Award Provinsi NTT tahun 2023 berdasarkan kategori :
A. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
*Juara 1 – Pemerintah Kabupaten Belu
*Juara 2 – Pemerintah Kabupaten Sikka
*Juara 3 – Pemerintah Kabupaten Nagekeo
B. Kategori Pemerintah Desa
*Juara 1 – Desa Dualaus (Kab. Belu)
*Juara 2 – Desa Tasinifu (Kab. TTU)
*Juara 3 – Desa Pukuafu (Kab. Rote Ndao)
C. Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar Sektor Jasa Keuangan
*Juara 1 – Bank NTT
*Juara 2 – BPR Tanaoba Lais Manekat
*Juara 3 – Koperasi Kredit Swastisari
D. Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar Sektor Jasa Pendidikan
*Juara 1 – Yayasan Citra Bina Insan Mandiri
*Juara 2 – Universitas Tribuana Kalabahi
*Juara 3 – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang
E. Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar Sektor Perdagangan dan Jasa
*Juara 1 – Washeng Keke Mandiri
*Juara 2 – RSIA Leona
*Juara 3 – Ciptalaku Lestari
F. Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar Sektor Pertambangan, Manufaktur dan Jasa Konstruksi
*Juara 1 – PDAM Kab. Flores Timur
*Juara 2 – PDAM Kab. Sikka
*Juara 3 – Anugrah Nusantara Sejahtera
G. Kategori Perusahaan Skala Menengah Besar Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
*Juara 1 – Matsyaraja Arnawa Stambapura
*Juara 2 – Asa Mutiara Nusantara
*Juara 3 – Mitra Sinar Jaya
H. Kategori Usaha Kecil Mikro
*Juara 1 – Usaha Timor Makmur
*Juara 2 – La Moringa
*Juara 3 – Nadus Tenun Atambua
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan. Video selengkapnya dapat disaksikan melalui channel youtube Biro Administrasi Pimpinan NTT.
Penulis : Meldo Nailopo/Editor : Karolus Kia Burin
Foto : Yozhy Hoely
Video : Riky Nengga