Foto : Meridian Dewanta, SH.
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi/ Kuasa Hukum Diah Sukarni Marga Ayu, Meridian Dewanta , SH., mengatakan, “Pembangunan Rumah Kliennya Mangkrak, Kuasa Hukum Siap Laporkan Yanes Mekeng Ke Kaesang Pangarep”, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 29/7/2024, mengungkapkan, bahwa pada tanggal 19 September 2023 telah terjadi PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 antara Klien kami atas nama DIAH SUKARNI MARGA AYU selaku Pembeli dan MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE selaku Penjual.
Obyek dari PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah
rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Alok Timur – Kabupaten Sikka, seharga Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Sesuai Pasal 2 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023, maka Klien kami selaku Pembeli wajib membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.
Meridian Dewanta menerangkan, Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Uang Tanda Jadi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 September 2023, bahkan 1 hari berselang atau pada tanggal 20 September 2023 Klien kami melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE tidak pernah rampung alias mangkrak total.
Klien kami DIAH SUKARNI MARGA AYU tentu saja sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan dari MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE tersebut, sebab keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud, oleh karenanya kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa Gugatan Perdata Wanprestasi dan Laporan Pidana Penipuan / Penggelapan terhadap MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE.
MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE diketahui merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka, dan PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus diisi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekadar kepentingan pribadi politik jangka pendek.
Menurut Meridian Dewanta, Atas dasar itulah kami juga bertekad menyurati Ketua Umum DPP PSI KAESANG PANGAREP agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap MATHIAS MARIANUS YANES MEKENG, SE karena perilakunya nyata-nyata telah merugikan Klien kami baik secara moril dan materil. (WN-01)