ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Forum Penyelamat Lewotana Lembata Desak KPK Selidiki Dugaan KKN Bacabup Demokrat

Foto : Ketua FP2 L, Alex Murin

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), Alex Murin menyatakan apresiasi dan mengucapkan Profisiat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang telah menerima laporan Saverius Jena SH, Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT), yang melaporkan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Marsianus Jawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 2/8/2024 di Jakarta. Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. 51 Medeka, Mikhael Tanudireja mengatakan, kami tidak pernah kerja proyek 225 Miliar. Ketua FP2L mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut agar menjadi terang benderang untuk menciptakan Lembata bersih.

Alex Murin, kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 3/8/2024 mengungkapkan, sebagai pejuang kebenaran dan keadilan anti korupsi tidak tinggal diam. Namun terus bergeran dan mendesa pihak penyidik KPK RI segera turun ke Lembata untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi yang saat ini ditunggu rakyat Lewotana Lembata.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kasus ini harus segera diselidiki apa benar ada dugaan korupsi dan dugaan gratisifikasi atau tidak. Langkah hukum ini harus segera dilakukan agar kasusnya menjadi terang benderang. Kami sangat mendukung langkah KPK untuk menciptakan Lembata bersih”, ungkap Alex Murin.

Menurut Alex Murin, prinsipnya masyarakat sangat berharap pemimpin Lembata lima tahun ke depan harus Bersih, Konsisten, Beretika dan Beradab serta tidak memiliki hobi melakukan korupsi alias makan uang rakyat. Karena itu Pemimpin Lembata hzrus punya kemampuan inovasi dan menghadirkan sumber dana baik APBN, APBD dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menggerakan kemajuan pembangunan demi kesejahteraan Rakyat Lembata.

RelatedPosts

Alex Murin menyetakan terus berjuang memberantas KKN di Lembata untuk mewijudkan Lembata bersi. Apalagi organisasi kemasyarakatan FP2 L telah punya legitimasi hukum dan resmi melakukan pergerakan.

“Puji Tuhan. Akhirnya secara RESMI Saudara Heryanto Wijaya,SH,M.Kn, menerbitkan SK MENKEMHUM RI NO.AHU-1098.AH.02.01.TAHUN 2010, TGL 23 AGUSTUS 2010.Nomor 9.Tanggal 29 Juli 2024. Mari bergerak dan terus berjuang bersama FP2L menuju Lembata BERSIH. Profisiat buat masyarakat Lembata dimna saja berada. Mohon doa dan dukungan atas penerbitan keabsahan FP2L demi Perjuangan beretika dan bermoral serta bermartabat menuju Masyarakat Lembata BERSIH”, ujar Alex Murin.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, selain Marsianus Jawa , Jena juga melaporkan Direktur PT 51 Merdeka, Mikael Tanudirejo, yakni kontraktor yang mengerjakan proyek pekerasan jalan yang bersumber dari dana PEN tahun 2022 sebesar Rp 225 Miliar. Pengaduan tersebut diterima KPK pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam laporannya, Jena menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Lembata mendapat pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebagiannya, yakni sebesar Rp 225,000,000,000 dipakai untuk mengatasi masalah infrastruktur jalan.

Namun mutu pekerjaan proyek tersebut tidak berkualitas dan terkonfirmasi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Diduga kuat Penjabat (Marsianus) melakukan praktek KKN”, ungkapnya.

Itu sebabnya, menurut Jena, Marsianus yang berasal dari Kabupaten Nagekeo nekad menjadi Calon Bupati (Cabup) di Lembata. Karena Marsianus diduga telah mendapatkan dukungan finasial atau sokongan dana dari kontraktor yang mengerjakan proyek PEN itu.

“Jadi ada hubungan hukum antara Penjabat dan Kontraktor. Ada benang merah/Persengkongkolan/Praktek KKN”, tegasnya.

Jena mengatakan, di banyak pertemuan dengan warga Lembata, Marsianus mengaku dirinya berani maju sebagai Cabup Lembata lantaran dibiayai oleh Mikael Tanudirejo.

“Sejumlah saksi melaporkan saat pertemuan dengan (mantan) Pejabat Bupati tersebut”, tegasnya.

  • MODUS OPERANDI

Kepada KPK, Jena pun mengungkap modus operandi Marsianus Jawa. Ia diduga memberikan pekerjaan kepada Mikael Tanudirejo dengan imbalan iming-iming atau janji untuk membiayai dirinya menjadi Cabup Lembata.

“Modus ini kemudian terbukti. Kontraktor tersebut benar-benar membiayai (mantan) Penjabat Bupati (Marsianus). Kontraktor menyalurkan dana miliaran rupiah untuk membeli Surat Keputusan (SK) dari Partai Demokrat dan Partai Partai Gelora”, sebutnya.

Selain itu, kata Jena, Marsianus Jawa juga diduga mendapat gratifikasi berupa Mobil dan Rumah di Kota Kupang.

Modus dan cara-cara ini memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 12 B, Pasal 12 C dan Pasal 13 UU Tipikor.

“Kami memohon KPK RI dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk merespon dan memproses dugaan praktek KKN ini”, tutupnya.

Marsianus Jawa merupakan Cabup Lembata yang telah memperoleh SK Partai Demokrat untuk bertarung di Pilkada 2024.

Tanggapan Mikhael Tanudiredja

Dalam rangka Check and Balance terhadap pemberitaan kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi, Media Warta-Nusantara.Com melakukan konfirmasi kepada Diretur Utama (Dirut) PT 51 Merdeka, Mikhael Tanudiredja melalui Whatsapp, Jumat, 2 Agustus 2024, menjawab singkat sekaligus sebagai Hak Jawab dengan 4 (empat point sebagai berikut :

  1. kami tidak pernah kerja proyek 225 M
  2. Kami tidak pernah membeli mobil buat siapapun
  3. Kami memang punya rumah di kupang atas nama pribadi dan di beli jauh sebelum pak MJ menjabat sebagai pejabat bupati Lembata.
  4. Jadi berita itu kearah pencemaran nama baik

*** (sergap.id/jons/jons/WN-01)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *