Foto : Jaksa amankan dokumen di Mobil
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lembata pada Selasa (06/8/2024). Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan sSmpang Lerahinga-Simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar. Selain Dinas PUPR, lanjut Kajari, penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga melakukan penggeledahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) juga terkait dugaan Korupsi Rp 927 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejari Lembata guna memuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp5, 6 miliar yang dikerjakan CV Lembata Jaya.
Dalam penggeledahan itu, kata Kajari Lembata, penyidik Tipidsus Kejari Lembata, berhasil menyita sejumlah dokumen penting brrkaitan dengan pekerjaan jalan simpang Lerahinga – simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022.
“Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Sejumlah dokumen berhasil disita penyidik Tipidsus Kejari Lembata,” kata Kajari Lembata, Yupiter kepada wartawan, Rabu (07/8/2024).
Menurut Kajari Lembata, tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata lakukan penggeledahan diruang kerja Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang digeledah itu ruang kerja Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan.
Selain Dinas PUPR, lanjut Kajari, penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga melakukan penggeledahan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sekolah Luar Biasa digeledah, jelas Kajari, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah luar biasa (SLB) senilai Rp927 juta.
Untuk di SLB, kata Kajari, tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata melakukan penggeledahan diruang kerja Kepala Sekolah (Kepsek) SLB.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak 3 box berisikan dokumen yang disita oleh penyidik Tipidsus Kejari Lembata,” tutup Kajari Lembata.***
Jaksa Gekedah SLB
Kejaksaan Negeri Lembata, tim Jaksa Penyidik Melakukan Penggeledahan di Ruang Kepala Sekolah, Ruang Bendahara Sekolah Luar Biasa (SLB) Lewoleba, Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.
Disampaikan kepada Wartawan. Selasa petang (6/8/2024) pukul 11.00 WITA, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-119/N.3.22/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 183/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/N.3.22/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Tim Penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -253/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 4/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :
- Ruangan Kepala Sekolah pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.
- Ruangan Bendahara pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.
Selanjutnya, pada pukul 13.30 WITA Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-89A/N.3.22/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-151A/N.3.22/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 jo.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-209/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT -252/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 3/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :
- Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
- Ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.
Bahwa Tim Penyidik dalam melakukan penggeledahan tersebut telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen-dokumen sebanyak 3 kontainer box yang mana 1 kontainer box dari Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Bendahara SLB Negeri Lewoleba, 1 Kontainer box dari Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata, dan 1 Kontainer dari Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.
Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.15 Wita, selanjutnya terhadap dokumen – dokumen dari hasil penggeledahan tersebut diamankan oleh Tim Penyidik dan akan dilakukan permohonan untuk dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri Lembata. ***(red).