Foto : Gerbang Masuk SMKN 1 Watowiti
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Watuwiti, Lusia Yasinta Fernandez melakukan klarifikasi Akibat pemberitaan yang tidak berimbang atas pemberhentian seorang guru honorer di SMKN Watowiti Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur Selasa,13 Agustus 2024.
Kepala SMKN Watowiti, Lusia Yasinta Fernandez mengataka, Ibu Guru, Maria Yunita Min,S Pd awal masuk itu sejak mantan Kepsek yang lama sebagai PegawaiTata Usaha di SMKN Watowit. ,Pada tahun 2022, saya sebagai Plt Kepsek SMKN Watowiti menerima semua lamaran kerja dari guru honorer yang memang secara regulasi setiap tahun harus melamar ke sekolah tersebut ini terjadi di semua sekolah, bukan di SMKN Watowiti saja,”Urai Tuti Fernandez akrab di sapa saat menceritakan di dampingi Wakasek Juan Kwen.
Menurut Tuti Fernadez, pada tahun 2022 itu ada seorang guru di SMKN Watowiti yang pada saat itu sebagai salah satu Wakasek kurikulum di sekolah ini meminta kepada ibu Yunita untuk mengambil jam mengajarnya ia sendiri sebagai Wakasek kurikulum meminta ibu Yuni untuk ambil jam mengajar dia meringankan kerjanya sampai pada rubah nama ibu Yuni ke data Dapodik itu juga atas kesepakatan ibu Wakasek bersama ibu Yuni.
Lanjut Tuti Fernandez, pada tahun 2023 ibu Wakasek ini tidak menjabat sebagai Wakasek lagi sehingga jam mengajar tadi di ambil alih olehnya, sehingga tersisa jam mengajar itu hanya 7 jam saja. Waktu itu saya memanggil dan sampaikan ibu Yuni tersisa jam mengajar hanya 7 jam ini bagaimna.
Karena guru sekarang ini di tuntut harus 24 jam selama seminggu berada di depan kelas, saya sudah sampaikan mau mengajar dengan jumlah jam yang sudah kurang dan tidak sesuai ini bagaimana,karena paling kurang sekarang itu 18 jam
Secara regulasi yang sudah di atur kalau kurang dari jam mengajar minimal 10 jam maka tidak bisa dilanjutkan mengapa ?
Karena dengan sendirinya gugur sesuatu tuntutan dan analisis kebutuhan di sekolah yang bersangkutan,”Tegas Tuti Fernandez kepada awak media di ruang kerjanya Selasa ,13 Agustus 2024.
Kalau ibu Yuni sampaikan bahwa gajinya kenapa hanya 667 ribu itu sesuai dengan jam mengajar yang saya sudah sampaikan sejak awal kalau mau mengajar ya resiko cuma tersisa 7 jam dan perjam itu di nilai 80-an ribu Nah secara matematis 7 jam kali dengan 80- an ribu ya itu kami bulatkan 667 ribu tadi. Terus ibu Yuni pertanyakan sisa uang ke mana,? Nah silahkan hitung 7 jam itu berapa yang ibu Yuni dapat,”Tandas Tuti.
Menurut Tuti Fernandez , “Saya sebagai Kepala sekolah sudah panggil dan sampaikan ucapan terimakasih sudah mengabdi hampir dua tahun sebagai guru di sekolah ini, Hal inipun saya sudah berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sehingga Dinas menjawab saya kalau sesuai dengan analisis kebutuhan di sekolah maka secara Turan tidak bisa di lanjutkan Kalau saya paksakan untuk lanjutkan sebagai Kepsek Saya bayar pakai apa,? Urai Tuti Fernandez penuh tanya.
Kemarin ada wartawan yang konfirmasi juga dan sudah di sampikan
Nah malah besoknya berita tidak berimbang bahkan ibu Yuni mencoreng nama sekolah, Stelah kejadian itu Ibu Yuni bersama suami datang ketemu saya di rumah
bahkan sampai tadi datang di sekolah seolah-olah mengintimidasi saya bahwa Kepala Dinas perintah saya untuk segera masukn Dapodik ibu Yuni
Saya menelpon Kepala Dinas di depan merek berdua, Mereka berdua Malahan tidak terima.
Jadi saya bilang silahkan kalau memang ibu Yuni tidak puas dengan keputusan sesuai analisis kebutuhan guru di SMKN Watowiti, apalagi Saat sekolah kirimkan data ibu Yuni ke Dinas.
Secara spontan Dinas menerima dan mengeluarkan dari data dapodik saya menerima informasi langsung dari Dinas Jadi saya sebagai Kepsek tidak punya kewenangan Karen data dikirimkan Dinas sudah proses, silahkan adukan ke mana saja saya terima,”Tutur Tuti Fernandez.
Tak hanya itu seorang guru honor juga di hadirkan oleh Kepsek SMKN Watowiti Tuti Fernandez di hadapan media
dan dirinya sebagai Guru Honor yang sudah 12 tahun mengajar di SMKN Watowiti mengatakan saya mau bantu ibu Yuni tetapi jam beban kerja saya yang dapat tahun ini 21 jam saja.
Saya rela kasi 3 jam ke ibu Yuni tetapi itu pun masih kurang nah secara aturan regulasi kurang dari 10 jam dengan sendirinya honor tidak dapat di lanjutkan dan saya juga punya jam kerja sesuai kebutuhan hanya sedikit jadi saya mau bantu bagaimna ? Ibu Yuni minta 15 jam bagi dengan dirinya tetapi saya jelas tidak mau karena secara aturan harus 24 jam dalam seminggu berada di depan kelas,”Tandas Seorang guru honor tersebut.
Lanjutnya, Apalagi ibu Yuni ini tidak memasukan surat lamaran kerja tahun ini ke pihak sekolah,”Tutur Seorang guru honor di hadapan kepsek, Wakasek dan awak media Selasa 13 Agustus 2024.
Sementara itu disaksikan awak media Ibu Maria Yunita Min S Pd bersama Suami
Antonius Djentera Bethan menunjuk-nunjuk Kepsek dan Wakasek Juan Kwen dengan mengatakan saya akan adukan sampai Maslah ini tuntas,”Urai Djentera Bethan saat membuka pintu mobil DH 1863 HS bersama Istrinya Maria Yunita Min. Sambil sambil mempertanyakan data Dapodik sambil meninggalkan halaman SMKN Watowiti.
Untuk diketahui sebelumnya atas klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN Watowiti Lusia Yasinta Fernandez karena telah beredar pemberitaan di salah satu media online seperti di bawah ini dengan judul
“Guru Honor SMK Negeri 1 Larantuka Adukan Kepsek ke Kapolres”
Akibat diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah, SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kepada salah seorang guru honorer yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar pengasuh mata pelajaran matematika, di satuan pendidikan ini, selama 8 tahun terakhir.
Atas pemberhentian tersebut, Maria Yunita Min, S.Pd, akhirnya melanyangkan surat aduannya kepada kapolres Flotim, demi mendapatkan keadilan atas kebijkan pemberhentian atas dirinya. Maria Yunita dalam suratnya yang diterima tvrinews.com, menjelaskan, aduan atas keputusan kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, S.Pd terhadapnya, dengan mengabaikan sejumlah pertimbangan, baik dari aspek yuridis, maupun pertimbangan kemanusian. Dimana guru honor ini, telah bekerja sudah 8 tahun di SMKN 1 Larantuka dan sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Selain pemecatan sepihak, kepsek pun diduga melaukan aksi tidak adil yang dilakukan kepsek atas dirinya, dimana sejak bulan Juni tahun 2023, kepsek secara sepihak dan sewenang-wenang, memotong upah honorarium dirinya, yang seharusnya diterima 2 juta dipotong menjadi 667 ribu rupiah tanpa ada penjelasan terkait kebijakan pemotongan honor tersebut, baik dihadapan dewan guru maupun komite sekolah. Tulis Maria Yunita.
Lanjut Yunita, akibat pemotongan gaji, dirinya pun langsung mengaduh kepada kepsek, namun jawaban dari kepsek dengan alasan datar dan apaadanya, guru honor ini mengalami kekurangan jam mengajar. Jika kekurangan jam ngajar, maka kenapa harus menerima gaji 667 ribu atas dasar apa? Selain itu juga, pemotongan honor pun hanya berlaku untuk dirinya, seemntara tenaga pengajar lainnyan yang kekurangan jam mengajar sekalipun tidak dikenakan kebijakan pemotongan, Maria Yunita balik bertanya.
Lanjut Yunita, dari aduan penjelasan kepsek kepadanya, terkuat dugaan perlakuan diskriminatif dan sewenang-sewenang kepada guru honorer di satuan pendidikan ini, tanpa memperhatikan masa waktu berkarya dan pengabdian guru honor di satuan pendidikan ini. Persolan ini pun sudah diadukan ke pihak anggota komisi 3, DPRD Provinsi NTT sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan nasibnya dirinya dikemudian hari sebagai tenaga pengajar, meskipun hanya sebatas tenaga honorer.
Maria Yunita pun memebberkan, secara regulasi, Peraturan Menteri terbaru nomor 25 Tahun 2024 tentang Beban Kerja Guru, itu sangat membantu
kemudahan-kemudahan untuk guru. Contoh diberi tugas tambahan menjadi wali kelas, guru piket, pengurus organisasi dan lain sebagainya, itu dihitung dan diakui secara DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan kementrian.
Meskipun dirinya dengan iklas meminta kepsek, agar dirinya diberikan tugas-tugas tambahan lain juga namun kepsek tetap bersihkeras menolaknya. Jadi semua usaha, daya dan niat baik dari sang guru honorer inipun ditolak, hingga dengan keputusan memberhentikan, guru honer Maria Yunita guru mata pelajaran matematika pada satuan pendidikan SMK Negeri 1 Larantuka, tertanggal 24 Juli 2024.
Mirisnya lagi, kepsek pun dengan gampangnya Menghapus database Maria Yunita dari DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan kementrian. Nasib guru honor sudah jatuh tertimpa tangga. Beginilah kisah miris sang guru honorer di SMK Negeri 1 Larantuka, setelah 8 tahun berjibaku memanusiakan manusia di tanah lamaholot, pada satuan pendidikan SMK Negeri 1 Larantuka, guru honor kelahiran Nuapaji-Ende, 29 tahun lalu ini, terus menanti dukungan dari segenap pemangku kepentingan yang peduli demgan pendidikan, atas persoalan yang tengah dihadapinya saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka belum dapat dikonfirmasi, demi perimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (RS-WN-01)