Foto : Pelaksana Tugas Sekda Sikka Femy Bapa
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Pelaksana Tugas (PLT), Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Fany Bapa mentakan pihaknya belum tahu adanya peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Sikka. Peredaran rokok ilegal di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ini semakin marak. Pantauan media di sejumlah lokasi juga menemukan adanya sejumlah merek rokok yang diduga ilegal seperti Seven, Tanus, Rastel Hitam, Rastel Putih,, Arrow, Arrow Black, King Garet, Gudang Djati Mild, dan Capucino.
Rokok ilegal itu diperdagangkan bebas oleh distributor di Maumere hingga ke kabupaten Flores Timur dan Lembata. Ironisnya, aparat penegak hukum maupun pihak bea cukai terkesan diam dan melakukan pembiaran.
Berdasarkan informasi dari warga dan hasil pantauan media Kamis (15/8) siang, awak media mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Sikka menemui Plt Sekda Femy Bapa.
Kepada Plt Sekda menanyakan kebijakan atau langkah apa yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Sikka atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka. Lalu, apakah peredaran rokok ilegal tidak berdampak pada PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Sikka?
Kepada media, Plt Sekda Femy Bapa mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapat informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Kalau saya berbicara mengenai pendapatan daerah, memang pemantauan yang kami lakukan itu hanya terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang sudah didaftarkan resmi,” ujarnya.
Kalau terkait dengan rokok ilegal, dia melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada informasi soal merek rokok apa saja belum mendapat perizinan dan sebagainya.
“Terkait dengan rokok ilegal itu sendiri, saya terus terang belum mendengarkan itu.T eman-teman dalam rapat-rapat resmi pun juga belum membahas mengenai hal itu,” katanya lagi. Jadi, dia menambahkan, informasi ini menjadi bahan dan masukan bagi kami ke depannya.
“Ini akan di koordinasikan lebih lanjut kalau memang rokok ilegal ini telah hadir di wilayah ini, maka akan kami pelajari apa saja dampaknya bagi PAD dan apa saja langkah yang akan diambil,” ucapnya.
“Kalau misalnya sebuah merek ternyata mempunyai perizinan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ilegal ya. Itu akan kita koordinasikan untuk melihat sejauh mana kontribusinya,” jelasnya.
“Namun, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media untuk perhatiannya terkait masalah perekonomian daerah, khususnya soal PAD termasuk soal peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu potensi PAD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu. Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (ICHA-WN Biro Maumere)