Foto : Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa


KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi serta fitnah melalui medsos VEKI LERIK dan FLOBAMORATA TABONGKAR terhadap Jurnalis Perempuan dan berani JT dan Anggota Polri RS maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendesak admin VEKI LERIK dan FLOBAMORATA TABONGKAR dalam waktu 3×24 jam segera meminta maaf dan menghapus semua postingan yang telah melecehkan Harkat dan Martabat Jurnalis JT dan Anggota Polri RS. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA akan melaporkan resmi Admin Viktor Lerik(Veki Lerik) dan FLOBAMORATA TABBONGKAR ke Bareskrim Mabes Polri,Komnas Ham,LPSK,Dewan Pers dan Densus 88.

Kedua, mendukung total perjuangan Jurnalis Perempuan JT dan Anggota Polri RS dkk yang berani dan konsisten mengungkap dan membongkar jaringan mafiosi Human Trafficking dan mafiosi BBM diduga dibeking oleh Oknum-Oknum Petinggi APH di NTT.
Ketiga, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Kapolri segera tangkap dan proses hukum Pelaku,Aktor Intelektual dan Beking-Beking jaringan mafiosi Human Trafficking dan Mafiosi BBM di Nusa Tenggara Timur.
Keempat, bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),Penggiat Anti Korupsi,Pers dan Whistle Blower melaporkan resmi ke KPK RI untuk melakukan Operasi Khusus Tangkap dan Proses Pelaku,Aktor Intelektual dan Beking-Beking mafiosi Human Trafficking dan mafiosi BBM di NTT. (WN-01)