Foto Diskusi Multi Pihak

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Lewoleba, 24 Agustus 2024. INKLUSI (Menuju Masyarakat Inklusif) adalah program yang dirancang untuk memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang mungkin terpinggirkan atau kurang diwakili dalam masyarakat, memiliki akses yang sama terhadap layanan, sumber daya, dan kesempatan, termasuk dalam konteks pencegahan perkawinan anak. Program INKLUSI juga dapat memberikan dukungan untuk menguatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan Lembaga non-pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan muda yang rentan terhadap perkawinan anak. Ini termasuk pendidikan hukum, pelatihan keterampilan, dan advokasi masyarakat.


Memulai tahapan pelaksanaan program, Lakpesdam PBNU sebagai salah satu mitra utama pelaksana Program INKLUSI memastikan pengelolaan dan implementasi program dapat dilakukan sesuai dengan prinsip INKLUSI. Penerapan kebijakan dan pengarusutamaan membutuhkan mekanisme dan peran organisasi serta untuk memastikan bahwa upaya-upaya penegakkan (pencegahan, perlindungan dan mitigasi) dapat berjalan efektif dan efisien.

Pada mulanya program INKLUSI yang bermitra dengan Pemerintah Australia ini akan mengambil tiga isu utama yakni: Stunting, KDRT dan isu yang berkaitan dengan Perkawinan Anak Usia. Namun, setelah pendalaman konteks lokal yang dilakukan oleh Tim INKLUSI kabupaten Lembata di lapangan dan juga FGD serta Baselineyang dilakukan oleh Alvara Research ((Lembaga Riset) di bulan Maret 2024 yang akhirnya program INKLUSI pada tahap awal berfokus pada isu “Perkawinan Usia Anak” yang berada di kabupaeten Lembata karena isu ini dainggap sangat krusial dan sangat rentan terjadi.

Melalui kegiatan Sosialisasi PPA dan Pembentukan Forum Multipihak yang diselenggarakan oleh INKLUSI dan PCNU Lembata ini yang melibatkan 30 OPD dan Stake Holder di Balroom Olimpic mendapat dukungan yang positif untuk menindak lanjut permasalahan yang sangat serius di Kabupaten Lembata, khususnya pencegahan perkawinan anak. Hal ini dilakukan agar dapat menimalisir perkawinan anak di bawah umur yang semakin rentan di sembilan kecamatan yang berada di Kabupaten Lembata.
Sambutan PC NU Kabupaten Lembata (Mochtar Sarabiti, SE), “Amat disayangkan sekali bilamana kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Lembata terus terjadi disetiap tahunnya, semestinya kita yang menyadari hal ini tidak harus menutup mata dan hanya membiarkan terus jerjadi, harus memiliki langkah yang strategis dan upaya yang serius untuk dapat menangani kasus-kasus tersebut dan khususnya kasus perkawinan anak usia dini.” Tegasnya.
Kami sangat bersyukur atas kehadiran bapak-ibu, OPD, NGO dan LSM yang turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi PPA dan Pembentukan Forum Multipihak ini. Semoga langkah awal ini menjadi visi yang baik dan energik dalam upaya untuk berkolaborasi dan bersinergi demi mencegah kasus-kasus yang ada di leu auq dan lewo tana Lambata. Melalui program INKLUSI ini, kami menjadikan dua kecamatan (Buyasuri dan Omesuri) dan emapat desa lokus dalam pendampingan kami yakni; Desa Kaohua, Desa Umaleu, Desa Hingalamamengi dan Desa Balauring sebagai instrumen awal dalam mnekanjan program pendampingan. Nurzaman Damanhuri (Koordinator Program INKLUSI PC NU Lembata) dalam sambutannya.
Diskusi terus berlangsung dan pemaparan data-data dari OPD, NGO dan LSM terkait hingga menjadi acuan kedepannya untuk merumuskan format baru dalam upaya pencegahan perkawinan anak (PPA) yang berada di Kabupaten Lembata. Hal ini semua audiens yang turut hadir telah menyepakati dan merumuskan untuk “Forum Multipihak” dapat dibentuk dan akan ada evaluasi yang berkelanjutan untuk menuju Lembata yang lebih baik.
Inilah saatnya kita bergerak dari hal-hal yang kecil, kejahatan terjadi bukan banyaknya orang jahat melainkan diamnya orang-orang biak dan siapa saja yang melihat kemungkaran yang terjadi namun hatinya tidak bergetar, maka dia bukan bagian dari kawanku. Ali & Tan.
Penulis : Wanharun.