Foto : Kepala SLB Lewoleba Jadi Tersangka
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ttindak pidana korupsi pengelolaanDana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000. Dua orang yang ditetapkan dan ditahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata diantaranya MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekola) dan HA selaku Fasilitator Teknis.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan membenarkan adanya penahanan dan penetapakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.
“Iya benar. Ada penetapan dan penahanan dua orang sebagai tersangka dalam kasus SLB di kabupaten Lembata. Dua orang itu yakni MFO selaku Kepala Sekolah dan HA selaku fasilitator teknis,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Jumat 30 Agustus 2024.
Dijelaskan Kajari Lembata, anggaran sebesar Rp941. 235. 000 diperuntukkan untuk pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp.211.627.000, ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp.232.788.000, ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp.299.298.000. Sedangkan item Rehabilitasi sebesar Rp.14.113.000 dipergunakan untuk Rehabilitasi Toilet/ Jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya. Mobil tahanan Menurut Kajari Lembata, untuk mengelola anggaran tersebut kemudian MFO tersangka yang merupakan Kepala SLBN Lewoleba, membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) diantaranya MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.

Pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba sejak bulan Februari 2022-Desember 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022 Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya, namun pada kenyataannya dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Bahkan, bukti belanja pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan dan ada juga beberapa item pekerjaan yang fiktif sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.271.179.308,90.
Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menyimpulkan dan menetapkan Kepala SLBN Lewoleba atas nama MFO dan Fasilitator Teknis atas nama HA sebagai orang yang paling bertangungjawab atas pengelolaan anggaran DAK tersebut.


Ditambahkan Kajari Lembata, kedua tersangka dalam kasus ini di sangkaan dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .*** (*/WN-01)