Pegiat Anti Korupsi Desak Kapolda Papua Tuntaskan Kasus Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017 Dalam 100 Hari Kerja
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pegiat anti korupsi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta menyampaikan ucapan selamat terpilihnya Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si sebagai Kepala Kepolisian Daerah Papua menggantikan Komjen Pol Mathius Derek Fakhiri, SIK oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (23/8).
“Kami menyampaikan proficiat kepada Kapolda Papua yang baru, Pa Patrige Renwarin. Kami juga mendesak Kapolda Papua dalam tempo seratus hari kerja segera menangkap dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual tipikor Tolikara dalam kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar lebih di DPRD Tolikara tahun 2017. Langkah ini perlu serius dituntaskan karena sudah ada supervisi dari KPK RI,” ujar Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9).
Menurut de Sola, jika dalam tempo seratus hari kerja Kapolda Patrige Rudolf Renwarin belum menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual tipikor Tolikara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 KPK segera ambil alih perkara tipikor Tolikara.
Kasus penyalahgunaan keuangan di Sekretariat DPRD Tolikara tahun 2017 senilai Rp 16 miliar hingga kini belum tuntas penanganannya oleh aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Setwan DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Menurut de Sola, Deiron Wenda, salah seorang warga Tolikara pada 11 Oktober 2023 mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.
Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.
Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.
Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.
Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.
Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.
Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*/WN-01)
Ket Foto : Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si. Foto: Istimewa