Foto : Alex Murin
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L), Alex Murin mengungkapkan bahwa terkait kasus dugaan korupsi Proyek Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lembata harus dibuka secara transparan agar kasus ini terang benderang. Karena itu, Kuasa Direktur Lembata Jaya, LYL harus berani “bernyanyi” untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Alex Murin dalam Rilisnya kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 12/9/2024, mengatakan, untuk kasus LYL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata. “Oleh karena itu , kami dari Forum Penyelamat Lewotanah Lembata menyatakan bahwa LYL harus berani dan secara terbuka untuk menyampaikan siapa saja yang turut serta dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut”, tandas Alex Murin.
Menurut Alex, dengan demikian, tidak terkesan LYL yang menanggung konsekwensi hukum yang ditetapkan pada dirinya. FP2 Lsebagai pejuang kebenaran dan keadilan anti korupsi selalu membantu dan mendukung Kejaksaan Negeri Lembata untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lembata.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tak mau disebut namanya mengungkapkan, bahwa tersangka LYL sedang sakit masih ditangani dokter di Jawa bersama Kuasa hukumnya sampai beliau dinyatakan sehat agar bisa menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Lembata.
Kejaksaan Negeri Lembata Tetapkan 3 Tersangka
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lembata telah menetapkan tiga orang tersangka. kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan jalan lintas Kecamatan Lebatukan. Namun, Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, berinisial LYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus Pekerjaan Jalan PEN Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela tahun 2022
Kuasa Direktur CV Lembata Jaya LYL yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya saat ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir karena alasan sakit. Dan karena itu, LYL bisa dieksekusi secara paksa oleh penyidik kejaksaan negeri Lembata jika tetap mangkir dari panggilan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan yang didampingi Kasi Intel Teddy Valentino, kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 06 September 2024 mengatakan pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0
“Berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender”, jelas Yupiter Selan.
“Tersangka (LYL) tidak dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum (LYL). Bahwa Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Kembali terhadap Tersangka LYL Rabu tanggal 11 September 2024.” tegas Selan.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 2 milyar lebih ini, Selan menjelaskan pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan Paket Jalan tersebut diantaranya dari Pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan Masyarakat penjual material dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli diantaranya : Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang dan Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang
“Berdasarkan Hasil Pekerjaan dilapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Lab di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”, ” Jelas Selan
Hasil Ekspose bersama Kejati NTT, 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan : Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM).
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Pada hari Jumat, Tanggal 06 September 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan Penetapan 3 Orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM),” Ungkap Selan. ***(WN-01)