Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus berserta titipan uang ke kas Negara dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL dalam Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga’.
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, LYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga , Kecamatan Lebatukan’ telah mengembalikan uang senilai Rp 1 Miliar ke Kas Negara yang diterima Kejaksaan Negeri Leloleba, Kabupaten Lemnata yang merupakan kerugian negara hasil dugaan korupsi proyek dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, SH.MH., dinilai menorehkan sejarah dan prestasi mengawali kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Lembata, menerima titipan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL.
Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut juga merupakan sebuah langkah kerja nyata dan prestasi yang baik, mengingat pada Jumat 6 September 2024, Kejaksaan Negeri Lembata baru menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus dimaksud.
Kejari Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, menyampaikan informasi tersebut saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Kamis, (12/09/2024).
“Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000”, jelas Yupiter Selan.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya LYL ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kajari Selan, berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000.
“Bahwa terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia)”, tutup Kejari Lembata.*** (*/WN-01)