Foto : LYL Tersangka Korupsi, Kejari Lembata Tahan Pemilik Hotel Palm, Lely Yumina Lay
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, menahan Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, Lely Yumina Lay alias Aci Leli yang juga merupakan Pemilik Hotel Palm Indah di Kabupaten Lembata akibat terjerat dugaan kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2. 591. 974.000, 00. dari sumber Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) .
Lely Yumina Lay alias Aci Leli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan jalan simpang lerahinga – simpang banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan kepada Wartawan mengaku bahwa tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp5, 6 miliar.
Menurut Yupiter Selan, tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
“Kami menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka korupsi kasus pekerjaan peningkatan jalan simpang lerahinga – simpang banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Selasa 17 September 2024.
Dijelaskan Kajari Lembata, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata.
“Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan penyidik Tipidsus Kejari Lembata. Dan, digiring menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Lembata,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Masih menurut Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, disebut rugikan keuangan negara hingga Rp2. 591. 974.000, 00.
Ditambahkan Kajari Lembata, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2. 591. 974. 000, 00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Dalam kasus ini, lanjut Kajari Lembata, tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(WN-01)