Foto : Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia
LARAMTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk segera melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap oknum pelaku dugaan korupsi Dana Bos di SMKN Larantuka.
Menurut Gabriel Goa, Korupsi merebak di NTT dan sungguh memalukan sekali jika korupsi terjadi di lingkungan Pendidikan oleh Pendidik.yang diharapkan menjadi contoh dalam hidup bersih dan berintegritas. Terpanggil nurani menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi maka Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur perintahkan Kasie Pidsus Kejari Flores Timur segera Tangkap dan Tahan Pelaku Tindak Pidana Korupsi beserta Aktor Intelektualnya.
Kedua, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Flores Timur.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, Dugaan Sengkarut Pemalsuan dan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka, Provinsi NTT, Vinsensius P. Huler Malam Rabu pekan kedua di Bulan September 2024, kami berkunjung ke kediaman F di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Sesampainya kami di kediamannya nampak ada seulas senyum dari rona wajahnya. Sesudahnya, F lalu mengajak kami untuk masuk ke dalam rumah dan kami pun masing-masing menempati sofa yang diletakan di ruang tamu. Beberapa lama berselang F pamit untuk pergi menjemput seorang rekannya berinisial C. Kami berempat duduk berkumpul di ruang tamu itu. F lalu berkata: “Kami punya dokumen pak!
Selama kami belum mati saya pikir kami akan menemukan orang-orang baik. Kami akan tetap bersuara, kami akan dorong ini dan kami tidak akan pernah menjadi seorang penjilat untuk meminta jabatan apapun, yang kami mau pendidikan itu bisa berjalan baik dan bisa menjadi contoh untuk masyarakat. Dan, sekolah negeri itu miliknya publik” F secara garis besar hendak mengambarkan bahwa dirinya memiliki bukti dan video terkait dugaan aroma busuk korupsi dana BOS di SMKN 1 Larantuka.Â
Berpenghasilan Rendah Lamat-lamat, F melayangkan pandangannya ke arah tumpukan kertas tebal bukti yang telah disusun rapi dalam 1 dokumen lalu membuka beberapa lembar kertas. Sejurus kemudian ia menyebut alokasi Dana BOSS di SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.517.530.000 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Nominal angka ini berdasarkan jumlah siswa dan alokasi angaran masing-masing siswa sebesar Rp1.630.0000.
Sedangkan, dana komite untuk masing-masing siswa sebesar Rp.1.000.000. Lebih lanjut diterangkannya, awal mula aroma busuk dugaan korupsi Dana BOS itu diketahui para guru pada tanggal 17 Mei 2023 Di tanggal itu pihak SMK Negeri 1 Larantuka hendak melaksanakan akreditasi.
Anehnya, pada pemberkasan dokumen tidak dilampirkan dokumen keuangan.  Merasa curiga, para guru kemudian mendesak kepala sekolah SMK Negeri 1 Larantuka untuk menghadirkan dokumen keuangan “Akhirnya, hadirlah dokumen keuangan itu ada di meja tim akreditasi, lalu ketika membuka ternyata ditemukan begitu banyak kuitansi palsu.
Bagi kami palsu!,”tegas narasumber. Selain kuitansi palsu, nominal angka juga di markup. Begitu pula ada kegiatan yang tidak pernah ada dibuat ada. Ia mengaku ada 9 kuitansi palsu yang di mark up atas nama dirinya. Tak hanya itu, ada juga pencatutan nama dan tanda tangan. Ia mencontohkan, pada tanggal 19 September 2022 dirinya bersama 13 orang rekannya mengikuti kegiatan di Maumere selama dua hari.Â
Mereka kemudian menyewa 4 mobil “Waktu itu total biaya sewa kendaraan sebesar Rp900.000, kami tanda tangan kuitansinya itu ada,”katanya. Meski begitu, di dokumen ARKAS pada kolom uraian tentang Sewa Kendaraan Roda Empat: Magang Siswa ke Sekolah Model SMKN Maumere, sementara pada rincian perhitungan volume satuan berubah menjadi 6 buah, dan tarif harga menjadi Rp750.000. Dengan demikian, jumlahnya menjadi Rp4.500.000. ***(WN-01)