Mendagri: ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye, Namun Dilarang Terlibat Aktif
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menghadiri kampanye politik sebagai bagian dari hak pilih mereka. Meski demikian, Tito menekankan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas selama proses politik berlangsung.
“ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh undang-undang, sehingga kehadiran mereka dalam kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon diperbolehkan,” ujar Tito, Senin (23/9), merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, Tito memperingatkan bahwa meskipun ASN dapat menghadiri kampanye untuk mendengarkan dan memahami visi serta misi para calon, keterlibatan aktif mereka dalam kampanye, seperti menyuarakan dukungan atau membantu kegiatan kampanye, akan melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh ASN. Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa dikenai sanksi berat.
“Netralitas ASN adalah hal yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Tito di tengah persiapan menuju Pemilu dan Pilkada. Aturan ini, menurut Tito, berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa ASN yang hadir dalam kampanye bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang calon yang akan dipilih. Kehadiran ini memungkinkan ASN membuat pilihan yang lebih objektif dan berdasarkan informasi yang jelas.
“Hadir untuk mendengarkan visi dan misi calon diperbolehkan, tetapi terlibat aktif dalam kampanye, seperti mempromosikan calon, adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi tegas,” ungkap Tito.
Di akhir pernyataannya, Tito menekankan bahwa ASN harus tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme selama proses politik berlangsung. “ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik. Profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas harus tetap terjaga,” tutup Tito. *** (*/WN-01)