Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua KOMPAK INDONESIA klarifikasi resmi kepada Jamwas dan Jampidsus Kejakgung terkait Surat Laporan KOMPAK INDONESIA mengenai dugaan dipetieskan bahkan diesbatukan penegakan hukum perkara Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT di Kejati NTT.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 3/10/2024 mengungkapkan, Hasilnya adalah, pertama, Jamwas Kejakgung RI sudah meneruskan ke Kejati NTT untuk segera diproses perkara Tipikornya melalui Sipede R-220/H/H.11.3/04/2024 tanggal 26 April 2024 dan tanggal 29 April 2024. Kedua, Jampidsus Kejakgung sudah meneruskan ke Kejati NTT untuk segera diproses perkara Tipikor MTN Bank NTT 50 miliar melalui surat nomor B-3373/Fd.2/08/2023 per tanggal 19 Agustus 2024.
Fakta membuktikan hingga saat ini Kejati NTT khususnya Aspidsus Kejati NTT terkesan mengabaikan pihak Kejakgung RI dan mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN 50 miliar.
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan NTT dari Aparat Penegak Hukum yang tidak berintegritas di NTT dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maka kami dari KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak KPK RI untuk mengambilalih penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sekaligus memeriksa Aspidsus Kejati NTT atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, mendesak Jaksa Agung RI mencopot Aspidsus Kejati NTT. Ketiga,mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung RI dan Kejati NTT meminta pertanggungjawaban atas dipetieskan bahkan diesbatukan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN 50 miliar dan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp 130 miliar.
Keiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat proses hukum tindak pidana korupsi melalui publikasi media dan Aksi Solidaritas Anti Korupsi di KPK RI.Gabriel. *** (WN-01)