Paulus Makarius Dolu, S.Fil
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, S.Fil memberikan Apresiasi kepada Kapolres Lembata dan Kajari Lembata serta seluruh jajarannya yang telah menghadirkan kembali rasa aman dan tenang bagi segenap warga dengan berhasil menangkap Pelaku Penyiraman Anak SMPN 1 Nubatukan Lewoleba, Charles Arif alias Koko Ce
“Saya juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.HUM bersama seluruh jajarannya dan juga kepada semua pihak telah membantu memberikan keterangan sebagai petunjuk menuju proses penangkapan dan Penentapan Tersangka”, ungkap Paul Dolu.
Paul Dolu, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata itu mengakui memang sebagai orangtua kita cemas jika pelaku tidak ditangkap maka rasa cemas dan tidak aman ini akan selalu menggerogoti hati. Proficiat dan semoga segala macam tindak kekerasan tidak lagi terjadi.
Sebagaimana diberitakan Warta-Nusantara.Com, Charles Arif (Ko Ce) adalah pelaku penyiraman air keras terhadap seorang siswi SMPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata, Meysa Witak akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Lembata, Senin, 14/10/2024.
Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa, kepada Wartawan mengatakan motif kejadian ini karena ungkapan perasaan pelaku tidak ditanggapi korban dan pelaku berhasil dibekuk di RSUD Lewoleba saat membesuk korban.
Motif kejadian ini dari sebuah perasaan suka terhadap korban (Meysa Witak 13th) oleh pelaku (Ko ce 41th) yang tidak ditanggapi korban sehingga menggelapkan mata pelaku dan mengambil aksi brutal kepada Siswi SMPN 1 Lewoleba ini.
“Pelaku berhasil kami ringkus serta barang bukti telah berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya di potong,” Jelas Gede Putra.
Lanjut Gede Putra, barang bukti sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora.
Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan barang bukti menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Ko Ce) dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana. *** (WN-01)