Sekretaris LBH Aldiras, Elias Keluli Making



LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (LBH ALDIRAS) Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making meminta Penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif penyiraman air keras oleh Charles Arif alias “Ko Ci” terhadap korban Meiya Chatlin Witak dan melakukan proses hukum dengan menerapkan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.


Sekretaris LBH ALDIRAS, Elias Keluli Making menyatakan sikapnya dalam Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 17 Oktober 2024, Menanggapi peristiwa keji yang dialami oleh anak Meiya Chatlin Witak,siswi SMP Negeri I Nubatukan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) menyatakan
beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, Menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak Meiya Chatlin Witak, korban penyiraman air keras, serta mengajak seluruh warga Kabupaten Lembata untuk bersama mengutuk keras perbuatan keji
yang dilakukan Charles Arif alias Ko Ci.


Kedua, Perbuatan yang tidak berprikemanusian sebagaimana yang terjadi, tidak patut dialami siapapun apalagi terhadap korban yang masih dibawa umur. Selayaknya pelaku sebagai orang dewasa bertindak melindungi dan mengayomi korban, bukan melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma dan cedera permanen. Trauma dan cedera permanen, berpotensi merusak masa depan korban.
Ketiga, Charles Arif menjalankan aksi kejinya dengan cara menyamar dan mengenakan salah satu simbol agama tertentu sempat menimbulkan ragam spekulasi dikalangan warga Lembata, serta membawa kecemasan
dan ketakutan yang meluas terutama dikalangan anak dan perempuan di seantero pulau Lembata.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making mengatakan, memperhatikan kedekatan hubungan, juga perbedaan usia antara pelaku dan keluarga korban, LBH Aldiras menduga tindak kekerasan yang dialami korban bukan karena motif cinta, tetapi ada motif lain.
Untuk itu, lanjut Elias Making, LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif sebenarnya yang mendasari pelaku melakukan tindak penganiyaa. Bahwa pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana dan ancaman Hukuman Maksima 12 Tahun Penjara sebagaimana yang dijerat Penyidik Polres Lembata kepada pelaku, tidak setimpal dengan cedera dan trauma permanen yang dialami korban.

Sekretaris LBH Aldiras, Elias Making diakhir pernyataan sikap menegaskan, demi pelajaran hukum dan memberikan efek jera, dan dalam rangka perlindungan kepada perempuan dan anak Lembata, LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. *** (WN-01).