Ket Foto : Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., dan Advokat Hairun Hery Tokan, SH.
ADONARA : WARTA-NUSANTARA.COM– Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., dan Advokat Hairun Hery Tokan, SH., dari Law Office Tokan & Partners mendapat kuasa untuk mendampingi para Saksi atau Tersangka Masyarakat Desa Ilepati dan Masyarakat Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Advokat Muhidin Demon Sabon, SH., kepada Media Warta-Nusantara.Com, Jumat, 1November 2024 mengungkapkan, Tuan tanah Desa Ilepati bapak Antonius Mau dan beberapa Tokoh Desa Ilepati secara sah memberikan kuasa penuh atau kuasa Khusus kepada Advokat Muhidin Demon Sabon, SH dan Advokat Hairun Hery Tokan ,SH Pada Law Office Tokan & Partners, untuk mendampingi para saksi atau tersangka masyarakat Desa Ilepati dan masyarakat Desa Kimakamak .
Tiem Kuasa Hukum Desa Ilepati dan Desa Kimakamak mengatakan bahwa Kasus yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 adalah bermula dari Pembakaran empat buah rumah adat yang baru dibangun oleh masyarakat Desa Ilepati dilokasi Batas Desa Bugaliman.
Advokat Muhidin lebih lanjut menjelaskan, waktu itu patut diduga peristiwa itu terjadi dihadapan aparat keamanan baik dari Polsek Bhabinkamtibmas maupun anggota Babinsa Adonara Barat. Oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa pembakaran empat rumah adat yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2024.
Menurut Muhidin, konflik tersebut jika sebelumnya ditangani dan atau diselesaikan dengan baik oleh Aparat Penegak Hukum sehingga persoalannya menjadi terang benderang. Dengan demikian, Pengacara Senior Muhidin Demon Sabon,SH dan Tiem berkeyakinan bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 tidak akan mungkin terjadi, jika kasus sebelumnya tanggal 11 September 2024 tidak dilakukan Pembiaran.
Akhirnya, Tiem Hukum Tuan Tanah dan Tokoh masyarakat Desa Ilepati menyampaikan Permohonan maaf kepada seluruh warga masyarakat Desa Bugalima dan sekitarnya atas kejadian pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Tim Kuasa Hukum juga berterimakasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Flores Timur, dan Pihak TNI pada Kodim Flores Timur dengan kerja yang maksimal sehingga kejadian tersebut dapat diredahkan sehingga tidak merambat kemana-mana”, ungkap Advokat Muhidin Demon Sabon, SH. *** (WN-01)