Sosialisasi Penegakan Hukum Pajak Rokok di Kabupaten Sikka .
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, menggelar sosialisasi penegakan hukum pajak rokok tahun 2024 secara dor to dor pada 14 toko dan kios di wilayah kabupaten Sikka, Kamis, (31/10/2024).
Penata Muda Pranata Komputer BPAD Provinsi NTT, Felipus Muni mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran-pasaran dan toko-toko distributor di wilayah kabupaten Sikka.
“Kami turun mengedukasi kepada para pedangan agar lebih jeli dalam melakukan pembelian atau menerima barang-barang (rokok) yang diberikan oleh distributor, ” ujarnya kepada wartawan, Jumad, (1/11/2024).
Kata Felipus, dalam sosialisasi pihaknya menjelaskan tentang kriteria-kriteria rokok ilegal mulai dari jenis-jenis salah peruntukan, salah personalisasi, pita cukai palsu, tidak lakukan pita cukai, dan lainnya.
“Selama pelaksanaan kegiatan, masih di temukan beberapa toko dan kios yang masih melakukan penjualan rokok ilegal, ” kata dia.
Atas temuan tersebut, sambung Felipus, tim langsung melakukan pendataan, memasang stiker dan menghimbau kepada para pedagang untuk tidak melakukan penjualan atau distribusi rokok rokok ilegal.
“Jika masih melakukan penjualan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum, ” tegasnya.
Felipus menambahkan, sosialisasi tersebut melibatkan instansi yang tergabung dalam tim gempur rokok ilegal, yakni , kantor pelayanan bea cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah kabupaten Sikka.
Kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak rokok adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, termasuk dalam hal pajak rokok Melaksanakan pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyetoran kembali pajak rokok.
Sehingga menjadi tugas dan kewajiban bagi Bea cukai bekerja sama dengan bpad, pol pp dan dinas perdagangan (kabupaten Sikka).
Kegiatan digelar pada 14 titik tempat sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman secara verbal kepada para distributor rokok di kabupaten Sikka, terkait dengan apa itu pajak rokok, pentingnya pajak rokok dan bahayanya menjual rokok ilegal.
Hasil temuan
Andro A.P sebagai salah seorang yang tergabung dalam tim kegiatan sosialisasi, menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi petugas masih menemukan penjual rokok yang tidak mengetahui berapa jumlah batang dalam satu kemasan/bungkus rokok sehingga rokok ilegal masih saja beredar.
“Kita kemarin ke pasar alok juga ternyata masih banyak yang belum tau juga masih banyak mama-mama yang belum tau, ohh ternyata di cukainya itu isi 12 batang ya, ohh ini tu tenyata melanggar aturan, jadi tu masih banyak yang belum tau di kios-kios kecil.” Ujar andro.
Atas temuan tersebut petugas memutuskan untuk melakukan pendataan, memasang stiker dan menghimbau agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak rokok ini, diharapkan para distributor rokok di Kabupaten Sikka dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap pajak rokok serta bahaya dari menjual rokok ilegal. Kegiatan yang melibatkan berbagai instansi, seperti Bea Cukai, BPAD, Pol PP, dan Dinas Perdagangan, bertujuan agar tidak hanya meningkatkan kesadaran para penjual, tetapi juga mendorong terbentuknya sistem penegakan hukum pajak yang lebih efektif di masyarakat.
Untuk diketahui, rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu. Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)