Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa meminta Jaksa Agung RI mencopot Adpidsus Kejaksaan Tinggi NTT karena dinilai banyak kasus hukum tidak diproses ;ebih lanjut atau dipetiskan.
Peran Pers dan KORSUB KPK yang setia dalam melakukan supervisi dan mengawasi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT patut diberikan Apresiasi oleh publik khususnya Penggiat Anti Korupsi mewakili wong tjilik voice of the voiceless yang dirampok Hak-Hak Ekosob mereka oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal kongkalikong dengan oknum-oknum Pejabat Penegak Hukum.
Selain Pers dan Korsub KPK RI Wilayah V patut kita dukung dan kawal ketat adalah Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan Korupsi Berjamaah mulai dari Kepala karena ikan busuk mulai dari Kepala bukan ekor.
Kita juga patut angkat jempol kepada para Whistle blower yang berani menjadi SAKSI KUNCI dalam membongkar kejahatan luarbiasa Korupsi. Fakta membuktikan bahwa proses hukum Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar Bank hingga kini diesbatukan oleh Kejati NTT padahal sudah disurati dari Jamwas Kejakgung,Jampidsus dan disupervisi KPK RI.
Mengingat sejak awal KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) berkolaborasi dengan insan Pers dan Penggiat Anti Korupsi serta para Whistle Blower maka kami wajib menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendukung Presiden RI Prabowo Subianto mendesak Jaksa Agung copot Aspidus Kejati NTT dan perintahkan Kajati NTT beserta jajarannya segera menetapkan Tersangka,Tahan Tersangka dan memproses hukum tidak hanya kepada Tersangka saja tetapi Tersangka juga didampingi menjadi Justice Collaborator untuk membongkar Auktor Intelektualisnya.
Kedua, KOMPAK INDONESIA siap mendampingi TERSANGKA menjadi JUSTICE COLLABORATOR TIPIKOR meminta Perlindungan LPSK dan KPK RI.
Ketiga, mendesak KPK RI mengambil alih penanganan Tipikor MTN 50 miliar Bank NTT dan 100 miliar kredit macet di Bank NTT jika KPK lamban maka PENGGIAT ANTI KORUPSI kolaborasi dengan Pers akan menggeruduk KPK bukan hanya sekali tapi berkali-kali hingga proses hukum Tipikornya berjalan.
Keempat, mengajak solidaritas Pers Berintegritas,Penggiat Anti Korupsi dan Whistle Blower juga Justice Collaborator untuk mendukung total dan mengawal Kejati NTT dan KPK RI dalam penanganan proses hukum Tipikor Bank NTT hingga berkekuatan hukum tetap. *** (WN-91)