Semua Pihak Jaga Kamtibmas
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, ST.,M.AP dan Kapolres Lembata,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH.,SIK tertanggal 29 November 2024 menegaskan semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca penetapan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Lembata.
Surat Edaran Bersama yang diterima Warta-Nusantara.Com, Jumat, 29 November 2024 bertopik, “Cipta Kondisi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024” menegaskan semua pihak harus menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Mengawali Surat Edaran Bersama ditegaskan, menimbang dan memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban pasca pemungutan suara Pilkada Tahun 2024, aktivitas penyelenggara pasca pemungutan suara, ketersediaan sumber daya keamanan dan ketertiban masyarakat maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, agar dengan ruag lingkup kewenangan dan tugas masing-masingberusaha mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama pasca pemungutan suara Pilkada 2024 sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Kabupaten Lembata.
Kedua,agar memberikan himbauan dan mencegah masyarakat, umat, pengurus dan anggota Partai Politik, pendukung dan simpatisan pasangan calon untuk tidak melakukan pawai atau kovoi kendaraan sampai dengan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Kabupaten Lembata.
Ketiga,agar sebelum melakukan pawai atau konvoi atau kegiatan lain yang melibatkan banyak orang, terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepolisian Resort Lembata.
Surat Edaran Bersama tersebut ditujukan kepada para Camat, para Kepala Desa,para Ketua Partai Pengusung dan Partai Pendukung,dan para Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2024-2029. *** (WN-01)