Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),Gabriel Goa mendesak Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait untuk melakukan proses hukum dan tindakan tegas terhadap pelakuk kekerasan seksual oleh oknum Anak Buah Kapal (ABK) KM Sinabung terhadap seorang perempuan berinisial TPKS, asal Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan IG adalah korban kekerasan seksual terjadi di Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 30 November 2024 mengatakan, bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024 telah berlangsung mulai 25 November 2024 hingga 10 Desember 2024 bertepatan Hari Ham Internasional dengan tema,”Lindungi Semua,penuhi Hak Korban dan Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan!”
“Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendapatkan jeritan tangis voice of the voiceless Perempuan ID,Ngada,NTT dan Anak Perempuan,KTLS,Surabaya,Jawa Timur”, ungkap Gabriel Goa.
Fakta membuktikan Korban TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ID sudah melaporkan ke Polsek Aimere dan Polres Ngada anehnya Korban TPKS bukannya dibantu proses hukum malahan Pelaku, Terlapor dibantu Polsek untuk proses hukum balik Korban TPKS dan Pendamping Adat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lebih miris lagi Korban TPKS Anak Perempuan di Surabaya.
Korban mengalami Tindak Pidana Kekerasan Seksual di atas Kapal milik Badan Usaha Milik Negara yakni PT PELNI KM Sinabung. Pelakunya adalah ABK dkk. Tragis dan sangat memalukan Pelayan Publik Transportasi milik Negara melakukan tindak pidana kejahatan luarbiasa terhadap penumpang bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak perempuan bukannya menjaga keselamatan mereka.
Korban sudah melaporkan resmi ke Polda Jatim tapi terkesan Polda Jatim lamban dalam penanganannya. Terpanggil nurani kemanusiaan dan dalam bertepatan dengan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendukung total Direktorat Perlindungan Perempuan,Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) terhadap Korban ID di Ngada,Nusa Tenggara Timur dan Korban Anak KTLS,Surabaya,Jawa Timur segera biar Korban dilindungi,Hak Korban terpenuhi dan Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Ditangkap dan Dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, mendesak Komnas Perempuan,Komisi Perlindungan Anak Indonesia,Komnas Ham,Ombudsman RI,LPSK,Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berkolaborasi dengan pihak Bareskrim Polri,Direktorat Perlindungan Perempuan,Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang empati membela KORBAN Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memulihkan Harkat dan Martabat Korban yang telah diinjak-injak oleh Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketiga, mengajak Solidaritas Penggiat dan Pembela Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak beserta Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.
Mari bersama kita selamatkan Korban Voice of the Voiceless,Perjuangkan Hak Mereka dan Sosialisasi kolaborasi pentahelix Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mulai dari Desa, tempat publik,transportasi publik,tempat-tempat publik milik Pemerintah,Lembaga Agama dan Swasta di Indonesia. ***
Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
Sebagaimana diberitakan Media CNN Indonesia, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah dimulai sejak 25 November lalu dan akan berakhir pada 10 Desember 2024.
Tahun ini kampanye tersebut mengambil tema ‘Lindungi semua, penuhi hak korban, akhiri kekerasan terhadap perempuan’.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang mengatakan kampanye ini dilakukan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
“Kekerasan terhadap perempuan itu masih banyak sekali terjadi, bentuk bermacam-macam, dan ini harus diperjuangkan untuk diminimalisir dan bahkan dihapus,” kata Veryanto dalam Media Talk di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta, Jumat (29/11).
Dalam kesempatan itu, Veryanto juga menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa tema tersebut dipilih dalam 16 hari kampanye tersebut. Salah satunya sebagai wadah edukasi, agar masyarakat bisa tahu bahwa semua kekerasan terhadap perempuan itu ada hukum dan konsekuensinya.
“Jadi agar orang tahu dan mengenali kekerasan seksual perempuan itu apa saja, dan hukumannya seperti apa,” kata dia. *** (*/WN-01)