Transparansi Hasil Pilkada: Suara Rakyat Wajib Jaga.
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Komisi Informasi Provinsi USA Tenggara Timur, Daniel Tonu, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil Pemilihan kepala daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah harga mati, tidak boleh ditukar tambah dengan apapun, jangan memanipulasi suara rakyat. Jumat (29/11/2024).
Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil sementara Pilkada Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga saya mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur sebagai penyelenggara pemilu.
“Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada. KPU NTT wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara akuntabel,” ujar Daniel Tonu, di Kupang, hari ini.
Komisi Informasi NTT mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.
“Transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di NTT,” ucap Daniel Ketua KI NTT.
KPU NTT maupun Kabupaten/Kota, sebagai badan publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pilkada. Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.
“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang keraguan atau kecurigaan di masyarakat, penyelenggara wajib memperkecil ruang-ruang kecemasan dan kesimpangsiuran informasi pilkada. tambahnya.
Daniel menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019.Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.
“Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada. KI NTT akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut,” sebab Komisi Informasi NTT memiliki Kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus permohonan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa Informasi pemilihan kepala daerah.
Mari kita mengawal pesta demokrasi yang telah terjadi ini berdasarkan prinsip-prinsip, kaidah dan norma hukum yang berlaku. Demokrasi tanpa Nomokrasi akan terjadi anarkis, sedangkan nomokrasi tanpa demokrasi akan terjadi kesewenang-wenangan. Sehingga keduanya harus jalan seiring dan seimbang. Mari kita Kawal Suara Rakyat dengan baik. tegas Daniel. *** (WN-91)