KPU Flotim Gelar Perhitungan ulang

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Flores Timur hari kedua, Kamis 5 Desember 2024 pagi diwarnai dengan penolakan hasil oleh saksi Paket Lazkar.

Penolakan tersebut dilakukan oleh saksi Calon Bupati, Dr. Drs. Y. A. T. Lukman Riberu, M.Si dan Calon Wakil Bupati, Zakarias Paun Paket nomor urut satu dari koalisi LAZKAR, Yodi Fernandez saat Pleno Kecamatan Wulanggitang.

Dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD di Gedung OMK, Yodi Fernandez menyebut kalau penolakan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flotim tersebut dilakukan pihaknya karena pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.

“Kami keberatan soal hasil di Kecamatan Wulanggitang karena kami menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara,” ungkap Yodi.
Semuanya ini akan kami serahkan ke Bawaslu melalui laporan,” katanya. Ia juga menambahkan penolakan terhadap hasil ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan pihaknya saat pleno di Kecamatan, beberapa waktu lalu.tutupnya.

“Berkaitan pengakuan dari saksi pasangan calon Lazkar ini kami bertiga mengikuti rapat Pleno Terbuka KPUD ini sehingga kami menugaskan koordinator sekretaris bersama staf hukum untuk menerima dan kami sudah mendapatkan laporan bahwa Tim dari pasangan calon nomor urut 1 melaporkan ke sekretaris dan dengan pleno hari ini kami akan memastikan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tandas Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana.
Kami juga belum mendapatkan point-point terkait keberatan tersebut. Tutup ketua Bawaslu Flotim Ernesta katana. ***
Laporan Wartawan Warta Nusantara, Nobertus Dalu Luron