Nasabah, Bataona Daton Fransiskus serahkan dokumen kredit ke Kantor Redaksi Warta-Nusantar.Coma


LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Lewoleba, Kabupaten Lembata, Bataona Daton Fransiskus menyatakan sangat kecewa karena pihaknya mengalami persoalan kredit, dimana Bank BRI menerapkan bunga lebih tinggi dari pokok pinjaman sehingga sangat merugikannya.

Bataona Daton Fransiskus, Pensiunan PNS pada Kantor Camat Wulandoni itu menyatakan kekecewaannya itu di Kantor Redaksi Warta-Nusantara.Com, Kelurahan Lewoleba Barat, Sabtu, 7 Desember 2024. Sebagai seorang nasabah Bank BRI melukiskan keluhan yang dialami ketika melakukan pnjaman (Kredit) pada Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba sejak 25 November 2015 dengan plafon pinjaman sebesar Rp 190. 000.000., dengan suku bunga 17 persen pertahun.

Sisko Bataona, sapaan akrabnya menerangkan secara kronologis proses pinjaman pada Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba sebagai berikut. Besarnya pinjaman sebanyak Rp 190 juta dengan jangka waktu pengembalian/angsuran selama 180 bulan. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 2.924.200,- dijalankannya secara teratur tanpa tunggakan sampai dengan 16 November 2018 (36 bulan).

Kemudian pada tanggal 16 November 2018, pihaknya melakukan pinjaman lagi sebesar Rp 215.000.000,- dengan suku bunga 13,50 persen pertahun dengan jangka waktu 147 bulan. Besarnya angsuran setiap bulan sebesar Rp 2.997.700,-sampai dengan Juli 2024. (69 bulan). Pada tanggal 25 September 2020, pihaknya mengajukan plafon pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- dengan suku bunga 16,50 persen pertahun dengan jangka waktu pengembalian/angsuran selama 120 bulan. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 170.700 selama 46 bulan.

Menurut perhitungan Sisko Bataona, berdasarkan ketentuan pengakuan hutang. Karena pihaknya menilai, surat pengakuan hutang merupakan ketentuan yang berlaku pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero TBK, dimana setiap halamannya ditanda tangani oleh pihak kreditor/pihak yang berhutang.
Ketentuan tersebut, lanjut Sisko Bataona, berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 yakni jangka waktu pinjaman, besarnya angsuran dan pelunasan maju. Atas pelunasan maju sebelum jangka waktu yang disepakati, maka kepada debitor diwajibkan membayar sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, , dan penalti/denda jika ada.
Terkait asuransi urai Sisko Bataona, asuransi bagi kami merupakan agunan atas pinjaman yang digunakan pihak bank untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko jiwa yang berhutang atas beban pinjaman.
Setelah mencermati seluruh ketentuan tersebut diatas, jelas Sisko Bataona, hak-hak nasabah/kreditor harus diperhatikan oleh pihak BRI. Sesuai ketentuan pasal 5, agunan atas pinjaman kami, seluruhnya berjumlah Rp 47.925.500,-Sisa pokok pinjaman tanggal 25 November 2025, Pihak Bank Rp 178.438.982,- dan pihak kami Rp 121.600.000,-, maka selisihnya sebesar Rp 56.838.982.- Menurut Sisko Bataona, seluruh hak kami adalah sebesar Rp 104.764.482
Maka, jelas Sisko Bataona, kewajiban kami atas sisa pokok pinjaman dari bunga atas pinjaman tanggal 16 November 2018 sampai dengan Juli 2024 (69 bulan). Dengan demikian, tegas Sisko Bataona, sampai dengan bulan Juli 2024, hak kami sebesar Rp 104.764.482, dan kewajiban kami sebesar Rp 102.146.500,- sehingga uang yang harus kami terima adalah sebesar Rp 2.617.982.
Persoalan kredit dengan penerapan bunga lebih besar dari pokok pinjaman tersebut sudah beberapa kali kami melakukan protes secara tertulis kepada pihak managemen PT. Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba selain melakukan audensi langsung dengan pegawai bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan atas kemelut yang kami alami ini.
Setelah lama menanti penjelasan resmi pihak BRI, tutur Sisko Bataona, pihak Bank BRI baru menanggapi surat kami namun sangat disayangkan balasan surat itu tidak memuaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemimpin Cabang Pembantu Lewoleba, Kusno Wasito melayangkan surat Nomor : B.853/KCP/Xl/ADK/11/2024 dengan perihal ‘Penjelasan” tanggal 22 November 2024 kepada Bataona Daton Fransiskus, sekaligus menanggapi dua surat yang bersangkutan.
Pemimpin Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Pembantu Lewoleba, Kusno Wasito menjelaskan :
Pertama, pemberian kredit Briguna Purna kepada saudara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Rakyat Indonesia, Persero TBK.
Kedua,perhitungan pokok dan bunga atas pinjaman Briguna Purna yang saudara nikmati sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Rakyat Indonesia, Persero TBK (peritungan terlampir).
Ketiga,atas pinjaman Briguna Purna yang saudara nikmati, dimana sumber pembiayaannya sudah dari Gaji Pensiun dimana dipasang Automatic Fund Transfer (AFT) atau pemotongan pinjaman secara otomatis sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk Kantor Cabang Pembantu Lewoleba, Kusno Wasito ketika hendak dikonfirmasi, sedang bertugas keluar daerah.*** (WN-01)