Pemilik Hotel Palm Lembata Aci Leli, Dituntut 4 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2, 5 Miliar
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pemilik Hotel Palm Indah, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Lely Yumina alias Aci Lely,, dituntut selama empat (4) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Lembata, Selasa 17 Desember 2024.
Selain dituntut pidana badan selama empat (4) tahun penjara, terdakwa Aci Leli juga diwajibkan oleh JPU Kejari Lembata untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Selain pidana badan 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa Aci Leli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,00 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp1 miliar, yang berada di dalam RPL Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sedangkan kekurangan dari uang pengganti tersebut, lanjut JPU Kejari Lembata, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menurut JPU Kejari Lembata, perbuatan terdakwa Lely Yumina Lay telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, kata JPU, perbuatan terdakwa Lely Yumina Lay telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Lembata, Isfardy dipimpin oleh ketua majelis hakim, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Lely Yumina Lay didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung. *** (ON-WN-01)