LBH Surya NTT Perwakilan Lembata Sanggah Panitia Posbakum PN Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., menyatakan mengajukan Surat Sanggahan kepada Ketua Pnitia Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Petra Kusuma Aji, SH.,M.Kn karena memenangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Huku (LBH) yang tidak memenuhi syarat Undang Undang sebagai penerima Program Posbakum Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Pengadilan Negeri Lembata.
Ketua LBH Suryan NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., mengungkapkan sikap untuk mengajukan Surat Sanggaran/Keberatan melalui Surat Nomor : 01/SNTT/Xll/2024, tertanggal 20 Desember 2024 yang ditanda tangani Sekretaris LBH Surya NTT, Karolus Kia Burin, SH., yang diserahkan di Kantor PN Lewoleba, Lembata, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Vian Burin, sebagaimana isi Surat Sanggahan, bahwa setelah mencermati dan menindak lanjuti Surat Pengumuman Panitia Seleksi Posbakum TA 2025 Nomor 1/PAN-PBH/Xll/2024, tanggal 17 Desember 2024, telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Cabang Lembata sebagai Pemenang, maka kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang adalah salah satu peserta seleksi mengajukan Surat Sanggahan/Keberatan atas Keputusan Panitia tersebut dengan dalil dan dasar hukum sebagai berikut :
Pertama, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah dipersyaratkan yang memberi layanan Pos Bantuan Hukum harus terdaftar dan terakreditasi pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas, LBH Sikap Cabang Lembata tidak memenuhi persyaratan terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Panitia seleksi Pengadilan negeri Lewoleba Nomor : 3/PAN-PBH/Xl/2024, tanggal 25 November 2024, disebutkan ada 12 (dua Belas) persyaratan dan satu diantaranya adalah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keempat, bahwa berdasarkan persyaratan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan diatas, maka LBH Sikap Cabang Lembata dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai LBH yang terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia, maka harus dinyatakan batal demi hukum.
Advikat/Pengacara Vian Burin menegaskan, bahwa Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata telah menetapkan syarat poit 2 bahwa OBH yang mengikuti seleksi harus terdaftar dan terakreditasi di Kemenkum HAM RI. Hal serupa juga diumumkan oleh Panitia Seleksi Posbakum Pengadilan Agama Lewoleba bahwa syarat OBH terdaftar dan terakreditasi tersebut menjadi syarat penting karena sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Justeru LBH Sikap Cabang Lembata sejak tahun 2021 tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Undang Undang tersebut.
Vian Burin menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.02.HN03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/organisasi Bantuan Hukum Yang Lolos Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, hanya 619 OBH/LBH di seluruh Indonesia, dan hanya 13 OBH/LBH di Provinsi NTT termasuk LBH Surya NTT Pusat di Kupang dan LBH surya NTT Perwakilan Lembata dinyatakan lolos. Sedangkan OBH/LBH Sikap Cabang Lembata tidak lolos Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana Keputusan Kemenkum Ham tersebut diatas.
Oleh Karena itu, tegas Vian Burin, pihak Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata harus membatalkan keputusan yang telah memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, demi penegakan hukum di negeri ini.
“Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menegaskan Panitia Seleksi Posbakum PN Lembata wajib hukumnya membatalkan keputusan memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata karena tidak memenuhi syarat UU. Kita semua sama-sama sebagai Penegak Hukum harus taat asas, dan taat hukum. Karena itu, keputusan panitia ini harus dibatalkan demi hukum”, tandas Vian Burin di Kantor LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Jalan Longser, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. *** (WN-01)