Jadwal Pelantikan Hasil PILKADA 2024 Di Undur Maret, Ada Apa Ini ?
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur hingga Maret 2025. Awalnya, pelantikan tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2025, namun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan menjadi alasan utama perubahan ini.
Alasan Penundaan Pelantikan
Menurut Ketua Komisi ll DPR RI, Rifqinizamy, MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa untuk seluruh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih.
Kepala daerah terpilih, termasuk yang tidak bersengketa, tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di MK agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hal ini, menurut Rifqinizamy, mencerminkan asas keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Regulasi Baru Melalui Perpres
Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal baru pelantikan akan ditentukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan ini ada di tingkat presiden, bukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penundaan pelantikan ini tentu memberikan dampak pada keberlangsungan pemerintahan di daerah. Plt (Pelaksana Tugas) kepala daerah yang saat ini menjabat akan terus menjalankan tugasnya hingga kepala daerah terpilih resmi dilantik.
Meski demikian, penundaan ini juga diharapkan dapat memastikan keabsahan dan legitimasi pelantikan, sehingga semua pihak merasa puas dengan hasil pemilu yang transparan dan adil. *** (SR/WN-01)