Ketua Kompak Indonesia : “BPBD Flotim Jangan Abaikan Hak Pelayanan Korban Erupsi Lewotobi “
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa menegaskan, “BPBD Flotim Jangan Abaikan Hak Pelayanan Korban Erupsi Lewotobi. Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara.Com, Sabru, 4 Januari 2025 menilai, Manajemen Bencana yang buruk akan berdampak pada pengabaian hak-hak ekosob pengungsi erupsi gunung api Lewotobi. Garda terdepan yang bertanggungjawab atas manajemen tersebut adalah BPBD (Badan Penanggunglangan Bencana Daerah)Kabupaten Flores Timur, BPBD Provinsi NTT dan BNPB Nasional.
Program Tanggap Darurat harus dituntaskan baru melangkah ke Program Rehabilitasi dan Program Rekonstruksi. BPBD mulai dari tingkat kabupaten,Provinsi dan Pusat sudah diatur dalam UU dan aturan turunannya dan wajib hukumnya berkolaborasi dengan semua stakeholder.
Dalam bencana ada barang dan jasa serta alokasi anggaran yang rawan dijadikan peluang untuk korupsi. Di sini dibutuhkan Manajemen Pengawasan agar dana dan bantuan bencana tidak disalahgunakan bahkan dikorupsi mencari keuntungan di saat korban belum terpenuhi hak-hak ekosob mereka dalam bencana.
Menurut Gabriel Goa, Fakta membuktikan ada pengabaian pelayanan terhadap korban bencana erupsi Lewotobi dan ada dugaan kuat penjualan bantuan bencana dan korupsi dana bantuan bencana.
Oleh karena itu, kami merasa tergerak nurani untuk menyelamatkan pemenuhan hak-hak Korban Bencana Erupsi Gunung Api Lewotobi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bencana.
Kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak BNPB,BPBD Provinsi NTT dan BPBD Kabupaten Flores Timur untuk tidak mengabaikan hak-hak Korban Erupsi Gunung Api Lewotobi dan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Korban Erupsi Gunung Api Lewotobi.
Kedua, mendukung total Pers dan KPK RI untuk mengawasi penyaluran bantuan dan dana tepat sasaran kepada Korban Bencana bukan kepada oknum-oknum Pejabat untuk dikorupsi jika ada dugaan kuat adanya Tindak Pidana Korupsi Bantuan baik barang maupun dana nya maka langsung ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. *** (WN-01)