Tim Kepung Pembom Ikan di Perairan Tanjung Waka, Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende., Sabtu, 4/1/2025.
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Tim Gabungan mengepung Pembom Ikan dengan bahan peledak di Perairan Tanjung Waka, Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende., Sabtu, 4/1/2025.
Berdasarkan Laporan Informasi nomor : R/LI-5/XII/2024/POL-5005 tentang kegiatan TP Gar Distructive Fishing, Selanjutnya Tim lidik Kp. Kutilang 5005 pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 pukul 23:00 Wita berangkat dari larantuka ke maumere untuk menindak lanjuti informasi tersebut yang diterima dan tiba di maumere pada pukul 02:00 Wita dini hari sabtu tanggal 04 Januari 2025,
Sebagaimana dilaporkan, anggota bertemu dengan Anggota Sat Brimob Maumere Polda NTT di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada pukul 08:00 pagi, setelah bertemu dan melakukan Konsolidasi dengan Anggota Sat Brimob Maumere Polda NTT, Tim Lidik dan Anggota Brimob melanjutkan perjalanan ke Daerah yang mana didapati sering terjadi kegiatan menangkap ikan menggunakan Bahan Peledak ( Distructive Fishing ).
Di sekitaran Desa Maoesambi, didapati informasi dari masyarakat pada pukul 16:00 Wita Terduga terlapor a.n. Vinsensius Nong Ende membeli BBM jenis solar sebanyak 10 liter dan menuju ke perahu warna putih yang biasa digunakan untuk menangkap ikan dengan Cara Bom ( Distructive Fishing ) dalam melaksanakan aksinya.
Selanjutnya anggota mengikuti terduga terlapor menggunakan perahu motor pada saat melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan Bom Ikan dilokasi pengeboman ikan diantara Pulau Palue dan Tanjung Waka.
Sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan Perahu motor yang digunakan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati Barang Bukti Berupa :
- 1 buah benang jahit;
- 2 buah kaca mata selam;
- 1 buah panah;
- 15 ekor ikan campuran hasil bom;
- 2 botol kosong;
- 2 kotak korek api batangan;
- 1 buah pisau;
- 1 buah sikat gigi;
- 3 buah potongan obat nyamuk bakar;
- 3 buah potongan karet sendal.
Adapun dari hasil intertogasi awal tim Lidik dilokasi kepada pelaku diketahui bahwa ikan campur sejumlah 15 ekor yg ditemukan diatas perahu motor tanpa nama tersebut merupakan ikan hasil pengeboman yg sdr.vinsensius lakukan pada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 Jam 16.30 WITA di wilayah perairan Perairan Tanjung Waka, Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara.
Tim membawa terduga pelaku dengan barang bukti ke Dermaga Pasar Ropa dan diarahkan ke Satpolaires Sikka, guna pemeriksaan lebih lanjut. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)