Polres Lembata Siap Kerjasama Penegakan Hukum Dengan LBH Surya NTT Perwakilan Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa, SH., S.I.K melalui menerima beraudensi dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Viany K. Burin, SH., dan jajaran Rabu, 22 Januari 2025, di Teras Depan Satreskrim Polres Lembata menyatakan komitmen bekerjasa Penegakan Hukum dan Pencerahan Hukum bagi Masyarakat Lembata.
Acara pertemuan (Audensi) berlangsung penuh semangat dan kekompakan itu dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP. Donatus Sare, S. H., MH., didampingi Ipda Wilhelmus Bertolomeus Lama Paha, SE.,(Kanit Pidum) Aipda Beny A. Berlian (Kaur Mintu Reskrim), Aipda Christoforus H. M. Sapa, SH., (Anggota Tipidter) dan Bripka Ariston Sabuna (Anggota Tipidter).
Sedangkan Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Viany K. Burin, SH., didampingi Sekretaris, Karolus Kia Burin, SH., Advokat, Dian Rini, SH.,, Advokat Yohanes Don Bosko, SH., Paralegal Hasan Tugu Langoday, SH., dan Paralegal, Susana Letek Namang, SH.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP. Donatus Sare, S. H., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai Institusi Penegak Hukum, Polres Lembata siap membangun kerjasama dengan LBH Surya NTT Perwakilan Lembata. Ini merupakan tugas bersama pelayanan kita kepada masyarakat. Selama ini kita sudah bekerja secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat kita sangat membutuhkan pendampingan hukum dan pencerahan hukum. Sering ada pengaduan hukum terkait delik aduan kita bukan sekedar dampingi. Tapi juga sekaligus memberikan pencerahan hukum. Misalnya, membuat contoh surat /laporan pengaduan agar diketahui secara benar”, ujar Kasat Donatus Sare.
Sebagai institusi, Polres Lembata, lanjut Kasat Donatus, kita punya prosedur dan mekanisme kerja tersendiri. kadang kita butuh waktu cepat untuk tangani berbagai kasus hukum. Karena itu, jika kita bekerjasama ke depan, komunikasi langsung melalui Handphone/WhatsApp sangat diperlukan agar proses hukum lebih cepat terlaksana dengan cepat dan lancar.
Menurut Kasat Reskrim, AKB Donatus Sare, jika ada Klien atau masyarakat tersangkut kasus hukum dimana hukumannya diatas lima tahun tentu butuh Kuasa Hukum/Advokat untuk pendampingan sejak proses penyidikan, kita bisa komunikasi langsung ke LBH Surya NTT Perwakilan NTT untuk siapkan Pengacara.
Menyingung soal Nota Kesepakatan Kerjasama, Kasat Donatus mengatakan, konsep ini kita sudah terima dan akan dipelajari dulu selanjutnya dibicarakan bersama dengan atasan dalam hal ini Kapolres Lembata. Kepastiannya akan diinformasikan. Namun pihaknya mengatakan meski Nota Kesepakatan ini belum terealisasi, kerjasama kita dipastikan berjalan sebagaimana Protap yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Vian Burin, SH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons positip dari Kapolres Lembata, Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa, SH., S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP. Donatus Sare, S. H., MH., sehingga audensi ini dapat terlaksana pada hari ini.
Vian Burin menjelaskan bahwa selama beberapa tahun ini LBH Surya NTT Perwakilan Lembata telah membangun kerjasama dengan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Agama Lewoleba dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Lembata dalam penegakan hukum terutama membantu masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI memberikan dana APBN kepada LBH Surya NTT untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata juga masih mendapat kesempatan bekerjasama dengan Kementerian Hukum RI. Kepercayaan ini diberikan karena LBH Surya NTT Perwakilan Lembata lolos seleksi verifikasi dan akreditasi di Kemenkum RI sebagai Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum kepada masyaraka di Wilayah Hukum Kabupaten Lembata”, ungkap Vian Burin.
Advokat Vian Burin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Kepetusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M. H. H-HN.04.03/2024, Tanggal 27 Desember 2024, tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027, Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Lembata ditetapkan sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Kabupaten Lembata.
“Kami dari LBH menyiapkan Advokat/Pengacara untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat/Klien yang tersangkut kasus pidana dan dan tindakan kriminal lainnya di wilayah hukum Kabupaten Lembata. Sedangkan Penyidik dari Polres Lembata dapat menunjuk Advokat pada LBH Surya NTT Perwakilan Lembata untuk mendampingi Klien/Masyarakat yang tidak mampu ditingkat penyidikan”, ungkap Vian.
Menurut Vian Burin, kedua lembaga dapat bekerjasama dalam melakukan pendampingan/Mediasi dan pendampingan hukun oleh Advokat/Pengacara/Paralegal terhadap masyarakat/Klien yang tersangkut kasus pidana dan tindakan kriminal lainnya mulai dari proses penyidikan sampai dengan proses hukum di Pengadilan dan jika dipandang perlu dapat melakukan Restoratif Justis. *** (WN-01)