Direktur PT. Krisrama RD Ephy M. Rimo : Pembersihan Lahan HGU Nangahale Sesuai Hukum
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Direktur PT. Krisrama RD Ephy M. Rimo dalam konferensi pers Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pelaksanaan pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT. Krisrama tanggal 22 Januari 2025 merupakan kewajiban PT. Krisrama selaku penerima hak pada lahan tersertifikat HGU.
PT. Krisrama menegaskan pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai aturan hukum.
Pelaksanaan pembersihan lahan yang di lakukan oleh PT Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 merupakan kewajiban PT Krisrama selaku penerima hak pada lahan tersertifikat Hak Guna Usaha (HGU.)
Menurut Romo Ephy, PT. Krisrama menyadari ada sebagian kecil lahan yang telah dilekatkan dengan HGU diokupasi secara masif oleh segelintir orang.
“Terhadap para okupan ini, sebelum dilakukan pembersihan telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan kemanusiaan,” ucapnya.
Romo Ephy menjabarkan, pihak Pemkab Sikka telah melakukan pengumuman Nomor Kominfo/460/VI/2024 dan himbauan agar kepada pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menduduki tanah bersertifikat HGU milik PT. Krisrama diharapkan dengan etikat baik mengosongkan tanah atau lahan dimaksud.
Himbaun serupa kata dia, juga disampaikan PT. Krisrama melalui kuasa pelaksana lapangan RD Yan Feroca yang telah mengumumkan berulang kali melalui mimbar gereja dan menyampaikan bahwa telah terbit 10 sertifikat HGU bagi PT. Krisrama.
Selain itu, tim penasihat hukum PT. Krisrama pun telah melakukan soamsi kepada 18 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai orang yang menempati lahan HGU milik PT. Krisrama dimana surat somasi dikirim sesuai alamat KTP mereka.
“Secara langsung dilakukan pendekatan dari rumah ke rumah oleh RD Yan Feroca,” terangnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama Marianus Reynaldi Laka,SH menyatakan bahwa PT. Krisrama adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan HGU NO.1/HGU/BPN.53/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Sebut Marianus, sesuai dasar hukum a quo maka PT. Krisrama berhak mengelola dan meemanfaatkan tanah yang dilekatkan dengan HGU bagi PT. Krisrama.
Ia mengatakan, Antonius Toni selaku ketua AMANDA Flores Bagian Timur telah mengirim surat Nomor 19/PHD AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 kepada Kanwil BPR/ATR tertanggal 14 Agustus 2024. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)