Penjelasan RD Ephy M. Rimo Soal Penggusuran di Nangahale terkait HGU PT Krisrama diterima Warta-Nusantara.Com
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Teman-temanku Yang Terkasih. Terima kasih peran teman-teman semua untuk Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale milik PT. KRISRAMA. Agar teman-teman punya informasi yang pasti dan valid berikut ijinkan saya menjelaskan posisi HGU yang dimiliki PT. KRISRAMA sebagai berikut :
Pertama, Sejarah perolehan tanah.
Bahwa tanah tersebut semula dikuasai oleh Perusahaan Belanda yi, Amsterdam Soenda Compagni dg surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tgl 11 September 1912, No. 264. Luas seluruhnya lebih kurang 1.438 Ha. Pada tahun 1926 tanah tersebut dijual oleh Perusahaan Belanda dan dibeli oleh Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu)
F. 22.500 gulden. Pada tgl 16 Des. 1956 Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah dg luas 783 Ha kepada pemerintah Swapradja Sikka utk kepentingan masyarakat sebagaimana termuat dlm surat VAE No. 981/V/56.
Kemudian dg diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 thn 1960, terbitlah KEPPRES No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok Pokok Kebijaksanaan dlm rangka pemberian hak-hak baru atas tanah asal Konversi hak-hak Barat, maka VAE yg kala itu telah menjadi Keuskupan Agung Ende selaku pemegang Konsesi mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha atas Tanah Perkebunan Kelapa Nangahale. Oleh karena tanah dg luasan yg demikian tdk bisa dimiliki orang perorangan tetapi badan usaha maka dibentuklah PT. DIAG ( Dioses Agung Ende). Tgl 5 Januari 1989 PT. DIAG mendapatkan Hak Guna Usaha dari Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4/HGU/89 hak pengelolaan selama 25 tahun dg Sertifikat No. 3 / 1993 dan berakhir pd 31 Des. 2013. Pada diktum ketiga huruf ” F ” dinyatakan bhw HGU dimaksud DAPAT DIPERPANJANG dg jangka waktu 25 tahun.
Kedua, Proses Pembaharuan HGU.
Sejak November 2010, PT. DIAG yg telah merubah nama menjadi PT KRISRAMA (Krn pemekaran wilayah keuskupan Agung Ende dan Maumere menjadi Keuskupan yg berdiri sendiri), mengajukan permohonan pembaharuan HGU kepada Kementerian ATR RI. Proses Pembaharuan ini memakan waktu yg cukup lama, karena HGU Nangahale yg dikuasai PT KRISRAMA dinilai masuk dlm kategori Terindikasi Terlantar. Ketika PT KRISRAMA meminta bukti penilaian dari BPN/ATR ttg kondisi terlantar diketahui bhw dinilai terlantar karena lokasi perkebunan dijadikan pemukiman dan sekolah bagi masyarakat. Teman-temanku pasti masih ingat gempa dan sunami thn 1992 yg melanda Sikka. Oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan juga Pemerintah Pusat, 29 Ha lokasi perkebunan kelapa dijadikan pemukiman masyarakat korban sunami dari pulau babi dan sekitarnya. Jadi alasan dasarnya adalah demi kemanusiaan semata. Akhirnya tanah terindikasi terlantar tsb dicabut dan PT.KRISRAMA diminta utk segera mengurus dokumen pembaharuan HGU dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tgl 28 Juli 2021. Sementara itu dalam rentang waktu pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen yg melelah (hampir 8 thn) ada oknum masyarakat yg menyerobot dan mengokupasi tanah HGU. Mereka ini bahkan sangat masif sengaja mendirikan pndok2 dgn ukuran 2 × 2 meter dg atap seng. Sehingga jika dipantau dari satelit terlihat spt rumah tinggal (padahal cuma kerangka). Mereka ini didukung oleh LSM. Nah baru 1 – 2 tahun terakhir ini ada yang coba-coba mendirikan rumah tembok ketika mendengar permohonan pembaharuan HGU PT KRISRAMA dikabulkan oleh BPN/ATR .
Ketiga, IMPLIKASI PENERIMAAN HGU.
Dalam permohonan pembaharuan HGU, dengan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, PT KRISRAMA menyerahkan kembali kepada Negara tanah seluas 543 Ha dari luas seluruhnya 868 Ha. Artinya PT KRISRAMA hanya mengelola 325 Ha. Hak pengelolaan itu PT. KRISRAMA peroleh dg SK.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tgl 28 Agustus 2023 sebanyak 10 Persil dgn nomor sertifikat HGU No. 4 sampai dengan No. 13.
Keempat, Peristiwa pembersihan.
Peristiwa pembersihan yg dilakukan kemarin sudah melalui prosedur yg berlaku, dimulai dari pengumuman gereja, pengumuman pemerintah daerah, pendekatan dari orang perorang, somasi hukum..Realita di lapangan bahwa sejumlah besar okupan sudah mengindahkan himbauan PT. melalui mimbar gereja, dan pendekatan persuasif sehingga secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka. Sementara yg diviralkan kemarin hanya segelintir orang yang diminta bertahan oleh beberapa LSM dan aktor intelektual untuk kepentingan diri dg mengorbankan masyarakat bahkan mengatasnamakan masyarakat kecil. Mereka ini menamakan diri masyarakat adat dan tidak mengakui tanah Negara. Ketika ditanya bukti kepemilikan, tidak bisa membuktikan diri sebagai masyarakat adat.
Kemarin saya sendiri turun langsung ke lokasi. Sebelum kami bongkar pondok-pondok yang belum dibongkar sendiri para pemiliknya, jika ada pemilik ada dalam pondok maka kami meminta ijin terlebih dahulu secara santun, dan meminta untuk mengeluarkan barang yg berharga..semua berjalan baik dan lancar. Ada rumah tidak kami bongkar karena ada penghuni yg sakit tapi yang bersangkutan berjanji utk membongkar sendiri.
Kesimpulan yang berkomentar PT KRISRAMA menggusur dan mengkriminalisasi para petani itu tidak benar dan hoaks demi kepentingan diri dan/ atau kelompoknya. Kami memiliki rekaman video atas provokasi untuk membuat keributan, memaki, melempar karyawan PT, bahkan merusak alat berat milik PT.
KAMI PASTIKAN TIDAK MENCEDERAI ATAU MELUKAI SIAPAPUN TETAPI KAMI PASTIKAN ADA KARYAWAN KAMI YG JADI KORBAN PELEMPARAN, PELECEHAN, DAN PENGERUSAKAN ALAT BERAT MILIK PT.
Besar harapan, catatan sy ini dapat memberi pencerahan dan informasi yang valid dan seimbang buat teman2, dari apa yg berkembang d media.. ***
Dari temanmu : RD. EPHY M RIMO