Hanya 11 Bupati Terpilih di NTT yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025, Ini Daftarnya!
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 11 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Pilkada 2024. Mereka akan resmi dilantik pada 6 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan ini hanya berlaku bagi Kepala Daerah yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, bagi daerah yang masih berperkara di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Berikut adalah 11 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilantik pada 6 Februari 2025:
1. Kabupaten Kupang: Yosef Lede – Aurum Titu Eki.
2. Kabupaten Timor Tengah Utara: Yosep Kebo – Kamilus Elu
3. Kabupaten Malaka: Stef Bria Seran – Henri Simu
4. Kabupaten Lembata: Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir
5. Kabupaten Ende: Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere.
6. Kabupaten Nagekeo: Simplisius Donatus – Gonzalo Muga
7. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu
8. Kabupaten Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu.
9. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur
10. Kabupaten Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani
11. Kabupaten Alor: Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo.
Dalam rapat kerja yang digelar pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
Kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik lebih dulu, sementara yang masih berperkara di MK harus menunggu putusan final.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di MK ditargetkan selesai paling lambat 15 Maret 2025.
“Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025. Sementara bagi yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap,” ujar Rifqinizamy.
Isu-isu seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya daerah menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi oleh para kepala daerah terpilih.
Pelantikan pada 6 Februari 2025 akan menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah di NTT dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*** (*/WN-01)