Direktur PDAM Lembata, Lambertus Ola Hara memberikan Tanggapan atas Isu Dugaan Nepotisme Seleksi Penerimaan Pegawai PDAM
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata, Lambertus Ola Hara menanggapi tudingan pihak tertentu terkait adanya dugaan Nepotisme dalam seleksi penerimaan pegawai di Kantor Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) tersebut. Direktur PDAM memberikan penjelasan secara rinci dan detail dalam sebuah Keterangan Pers Tertulis kepada Wartawan, Jumat, 31 Januari 2025 di ruang kerja Kantor PDAM, Lewoleba, Lembata. Redaksi Warta-Nusantara menayangkan secara lengkap Keterangan Pers tersebut agar publik pembaca dapat mengikutinya secara lengkap dan jelas.
Direktur PDAM Lembata, Lambertus Ola Hara menjelaskan, Rencana Penerimaan Pegawai PDAM Kabupaten Lembata, telah direncanakan sejak januari 2023. Landasan utamanya adalah, demi tercapainya visi-misi dan rencana bisnis PDAM yang disusun untuk periode 2022-2027, ketika ditetapkan menjadi Direktur PDAM Oktober 2022. Landansan tersebut kemudian kami memetakan persolan yang ada dengan rujukan awal pada hasil audit kinerja oleh BPKP Perwakilan NTT. Sampling sebagai data adalah hasil audit BPKP periode 2018 sampai 2021. Dari hasil audit BPKP itu kami menemukan beberapa catatan terkait dengan kinerja adminitrasi, operasional dan keuangan Perusahaan.
Atas dasar sebagaimana tersebut, lanjut Lambertus, maka salah satu yang segera ditindaklanjuti adalah peningkatan SDM untuk menuju PDAM yang mandiri dan profesianlisme, dengan tahap awal adalah perkuat struktur pada bagian administrasi dan perencanaan.
KASUS :
- Peserta Ber-KTP Luar Lembata.
Memang benar bahwa dalam pengumuman panitia tercantum pada poin 10 yaitu peserta berdomisili di Lembata yang dibuktikan dengan KTP.
Panitia Administrasi kemudian menyadari ada kontradiksi antara poin 1 yaitu warga negara Indonesia dan poin 10 peserta berdomisili di Lembata yang dibuktikan dengan KTP. Pertimbangan dari aspek hukum bahwa ada diskriminasi sebagai sesama warga negara indonesia sehingga sebagai penanggungjawab yaitu direktur PDAM, memutuskan bahwa karena pengumuman sudah terlanjur tayang maka jika ada yang datang dengan KTP luar maka diterima dalam tahapan seleksi administrasi.
- Formasi Staf
Data panitia menunjukan bahwa pada formasi Staf ada 4 orang yaitu 3 orang ber-KTP luar dan 1 orang dengan surat keterang domisili dari 169 yang mendaftar. Data pada tahap pengumuman seleksi administrasi formasi staf yang berumlah 4 orang ini lulus seleksi administrasi. Yang tidak lulus adalah mereka yang usiannya melebihi 35 tahun pada saat mendaftar dan kualifikasi Pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan.
- Formasi Satuan Pengawas Internal dan Kabag Teknik
Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kabag Teknik yaitu jabatan yang mengemban tugas manajerial yang dalam persyaratan perekrutan mempunyai persyaratan khusus yaitu:
- Bagi peserta dari internal pegawai PDAM memiliki pangkat/golongan minimal C1 dan berijasa S-1 serta berpengelaman minimal 5 tahun menjadi pegawai tetap.
- Bagi Peserta umum, formasi Kabag Tekni ijasa S-1 Teknik Sipil dan formasi SPI S-1 Manajemen/Akuntasi, berusia paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar berpengalam minimal 5 tahun dan perna memimpin tim yang dibuktikan dengan curriculum vite.
- Peserta wajib membuat makalah dan memperesentasikan sebagai bagian ujian pada uji komptensi yaitu makalah dengan tema:
- Kabag Teknik : Optimalisasi SPAM dan Wilayah Administrasi PDAM
- SPI : Peta Resiko Pengendalian Internal Perusahaan
Tahapan Pendaftaran
Pada tahapan pendaftaran formasi SPI dan Kabag Teknik sampai dengan penutupan Pendaftaran 22 November 2024:
- SPI jumlah peserta 2 orang dari syarat minimal yaitu 3 orang.
- Kabag Teknik jumlah peserta 1 orang dari syarat minimal 3 orang.
Karena belum tercapai syarat jumlah minimal peserta, maka Panitia membuka kesempatan lagi dengan memperpanjang masa pendaftaran untuk formasi SPI dan Kabag Teknik sampai tanggal 09 Desember 2024. Pada penutupan pendaftaran tahap perpanjang sampai dengan tanggal 09 Desember 2024 tersebut jumlah peserta yang mendaftar:
- SPI peserta menjadi 3 orang
- Kabag Teknik tetap 1 orang
Peserta SPI mengkuti SKD dan SKB selanjutnya mengkuti tahapan uji komptensi berupa pemaparan makalah dan penentuan kelulusan merupakan pembobotan nilai SKD, SKB dan Uji Kompetensi sebagaimana termuat dalam hasil.
Untuk peserta formasi Kabag Teknik, karena hanya ada satu peserta maka dalam mengikuti seleksi di tahap SKD diterapkan khusus, yaitu harus memenuhi passing grade yang disampaikan kepada peserta yang bersangkutan. Hasil akhir bahwa nilai peserta formasi Kabag Teknik tidak memenuhi passing grade, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya pada uji kompetensi.
- Dugaan Terjadinya Nepotisme
Sebagai penanggungjawab kami mengapresiasi kerja panitia seleksi yang terdiri dari panitia administrasi, panitia penyususun soal dan pemeriksa hasil ujian serta panitia uji komptensi yang telah bekerja maksimal dalam perekrutan pegawai PDAM kabupaten Lembata untuk menjawabi kekurangan sumber daya dalam menyongsong tercapainya Zona Air Minum Prima dan PDAM pintar yang digulirkan Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam visi – misi dan rencana bisnis PDAM Kabupaten Lembata yang kami susun periode 2022 – 2027.
Segala hal yang kemudian menjadi perdebatan dan menimbulakn kegaduhan sebagai penanggung jawab kami siap untuk diaudit.
- Terhadap Pengumuman Menggunakan Nomor Ujian Tanpa Nama
Strategi ini diberikan oleh direktur PDAM sebagai penanggungjawab dalam upaya meminimalisir ataupun menghindari peyimpangan dan nepotisme dalam pemeriksaan dan penetapan.
Dasarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Susunan Panitia terdiri dari 3 kelompok dengan komposisi anggota yang berbeda yaitu:
- Panitia Pendaftaraan;
- Panitia Penyusun dan pemeriksa hasil ujian; dan
- Panitia uji komptensi untuk peserta Formasi SPI dan Kabag Teknik.
- Atas kelompok panitia sebagaimana dijelaskan pada huruf a), dan atas upaya tidak saling mengenal / mengetahui nama Peserta oleh tim pemeriksa dan tim uji komptensi maka diputuskan untuk penulisan identitas pada lembar jawaban hanya mencantumkan nomor ujian peserta.
- Atas dasar nomor ujian peserta tersebut maka oleh panitia pemeriksa dalam menentukan perangkingan nilai menggunakan nomor ujian dimaksud.
Dengan demikian maka kenapa hanya mencantumkan nomor ujian tanpa nama dalam pengumuman perangkingan dapat kami jelaskan seperti demikian. Maksudnya adalah untuk menghindari Nepotisme. Artinya, tidak benar adanya dugaan Nepotisme dalam penerimaan pegawai PDAM sebagaimana yang dituding oleh pihak tertentu. *** ( PDAM Kabupaten Lembata, Lambertus Ola Hara)