Kasus CV Permata Bunda, Penjual Material Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Lukman, penjual material dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan Wowong – Bean – Pantai pahangwa pada Dinas Pekerrjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp10, 6 miliar, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lembata.
Lukman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Lembata dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Wowong – Bean – Pantai pahangwa pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp10, 6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan mengungkapkan kasus itu kepada wartawan, Jumat 07 Februari 2025. DijelaskanKajari Lembata, Lukman awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 04 Februari 2025, namun saksi meminta penundaan untuk diperiksa pada Rabu 05 Februari 2025.
Namun, lanjut Kajari Lembata, pada Rabu 05 Februari 2025, saksi Lukman kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidsus Kejari Lembata tanpa alasan yang jelas.
Karena mangkir, kata Kajari Lembata, penyidik Tipidsus Kejari Lembata kembali menjadwalkan panggilan kepada saksi pada hari ini, Jumat 07 Februari 2025 namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Ditegaskan Kajari Lembata, karena kembali mangkir pada hari ini, Jumat 07 Februari 2025, maka penyidik Tipidsus Kejari Lembata menjadwalkan kembali panggilan kepada saksi untuk diperiksa sebagai saksi pada, Senin 10 Februari 2025 mendatang. “Karena sudah dua kali mangkir dari panggilan, maka akan ada sikap tegas dari Jaksa.
Pihak Kejari Lembata akan melakukan panggilan ketiga untuk saksi pada Senin 10 Februari 2025 mendatang,” ujar Kajari Lembata. Ditambahkan Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp10, 6 miliar ini, penyidik Tipidsus Kejari Lembata telah memeriksa Direktur Utama CV Permata Bunda berinisial PK.*** (WN-01)