SIARAN PERS Nomor: PR-04/N.3.22/Dip.4/02/2025


KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Pengadilan Negeri kelas IA Kupang telah memvonis terdakwa Lely Yumina Lay atau Aci Lely hukuman penjara selama 1 (satu) dan denda Rp 50.000.000. terkait kasus korupsi Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lembata.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., me;alii Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Risal Hidayat, SH., dalam Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 11 Pebruari 2025 menjelaskan, vonis hakim dilakukan dalam sidang putusan perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Pengadilan Negeri kelas IA Kupangsional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga – Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.
Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Risal Hidayat menjelaskan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekitar, Pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga – Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.
Sebagaimana berdasarkan fakta hukum, bahwa terhadap Terdakwa Lely Yumina Lay selaku Penyedia Dalam Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Terdakwa Lely Yumina Lay juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 atau terbilang (empat ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa
Diuraikan lebih lanjut, bahwa terhadap Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Berdasarkan fakta persidangan, bahwa terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding. *** (WN-01)