Hakim Tolak Praperadilan, Status Hasto Tersangka Sah


JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Upaya hukum Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto kabur atau tidak jelas dan tidak dapat diterima.
“Mengadili : Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.
KPK Bawa 153 Bukti, Hakim Tolak Dalil Hasto
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti, termasuk 11 bukti elektronik, untuk memperkuat sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto.
Selain itu, KPK menghadirkan empat ahli untuk menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka oleh penyidik KPK sewenang-wenang, hanya berbekal bukti lama yang sudah diuji di pengadilan sebelumnya. Mereka juga menyoroti bahwa dalam sidang terdakwa lain, tidak ada satu pun bukti yang secara langsung menyebut keterlibatan Hasto dalam suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hakim tetap menolak argumentasi tersebut, memperkuat posisi KPK dalam kasus ini.
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan untuk kepentingan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia disebut membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, menyuruh Harun Masiku melarikan diri, serta memerintahkan penghilangan bukti berupa handphone.
Langkah KPK Selanjutnya Dengan gugurnya praperadilan ini, status tersangka Hasto semakin kuat. Meski telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari lalu, hingga kini KPK belum menahan Hasto. Namun, putusan hakim ini bisa menjadi pijakan bagi KPK untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.
KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto, masing-masing di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Bekasi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting terkait kasus ini. Putusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam mengusut tuntas skandal yang telah bergulir sejak tahun 2020. Kini, publik menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. *** (*/WN-0!)