Bupati Malaka SBS – Wabup HMS Siap Harmonisasi Anggaran dengan DPRD pekan ini.




MALAKA : WARTANUSANTARA.COM — Di awal duet kepemimpinan, Bupati Malaka, dr.Stef Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu akan segera melakukan harmonisasi anggaran dengan DPRD setempat. Dengan demikian visi dan misinya dapat terlaksana lebih cepat.



Bupati SBS mengatakan hal ini pada Pidato Syukuran Pelantikan SBS-HMS di Desa Haitimuk, Malaka, Selasa, 4 Februari 2025 malam. Syukuran ini diawali dengan misa agung yang dipimpin oleh Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku didampingi 50-an imam serta ribuan warga Malaka.


“Mulai pekan ini kami lakukan sinkronisasi anggaran dengan DPRD Malaka,” kata Bupati Perdana Malaka ini disambut tepuk tangan hadirin.
“Jika DPRD Malaka tak setuju maka saya akan pakai peraturan bupati (Perbup) atas persetujuan gubernur,” kata Bupati SBS sembari mengatakan, jika sangat terpaksa menggunakan Perbup maka pemerintah dan DPRD harus siap untuk tidak menerima gaji selama enam bulan ke depan sebagai sanksi administrasinya.



SBS juga mengatakan, pemerintah akan segera melakukan evaluasi dan melihat persoalan-persoalan rakyat yang urgen untuk segera ditangani. Caranya, yakni menyurati DPRD Kabupaten Malaka untuk bisa menggunakan anggaran sebelum perubahan agar bisa mengatasi persoalan-persoalan yang mendesak itu.


SBS mengatakan, dirinya bersama Wabup HMS segera mengambil langkah cepat untuk rakyat Malaka. Sebab masyarakat kini tengah memantau atau menunggu seperti apa visi dan misi berjalan di awal kepemimpinan ini.
Dalam sambutan lainnya, ia meminta kepada tim sukses untuk tidak menjadi pengipas antara ia dan wakil bupati. “Saya minta tidak boleh. Ketika kami dua retak maka kami sudah tidak perhatikan masyarakat lagi,” katanya.



Ia meminta kepada uskup, para imam, tokoh agama lainnya segera mendamaikan jika mengetahui antara bupati dan wakil berseberangan pikiran.
Kepada wakil bupati, SBS meminta untuk tidak memerjuangkan siapa-siapa untuk menjadi ini dan itu. Ketika ada pihak yang datang kata SBS, Wabup harus katakan silakan menemui langsung bupati sebab Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang wewenang kepala daerah menyebutkan hanya tugas dan tanggung jawab seorang wakil kepala daerah bukan wewenang. Yang memiliki kewenangan adalah bupati.
Begitu juga para ASN. ” Silakan ASN urus diri, tak boleh urus orang lain,” katanya. Kepada ASN, bupati menegaskan bahwa syarat untuk masuk pada kabinet SBS-HMS, adalah loyal, disiplin, rajin, jujur dan pintar. *** (*/WN-02)