Mengaku Tidak Bersalah, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Divonis 7 Tahun Penjara




KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Korupsi Sistim Informasi Desa (SID) Tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Flores Timur, Selasa 04 Maret 2025. Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli hukuman 7 Tahun Penjara.




Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli oleh majelis hakimPengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta turut hadir JPU Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin.


Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Agustinus Payong Boli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli divonis selama tujuh (7) tahun penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.



Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536. 438. 713 dengan ketentuan apabila satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.


Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun. Bahkan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa selama persidangan berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.



Ditegaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 14 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.*** (ON-WN-01)