Oknum Guru di Kabupaten Sikka Cabuli 8 Anak dibawah Umur
KET FOTO : Humas Polres Sikka, Yeremy Soludade dan Pelapor, Maria Kristiani Yosepha




MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang oknum guru berinisial KAR K, tega nian mencabuli 8 (delapan) murid Sekolah Dasar (SD) alias anak dibawah umur alias murid Sekolah Dasar di Woloterang, Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa amoral itu terkuak berkat keberanian seorang perempuan bernama Maria Kristiani Yosepha melaporkan Tindak Pidana Pencabulan itu di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, 19 Pebruari 2025 lalu.



Berdasarkan data yang diperoleh Warta-Nusantara.Com, dari Humas Polres Sikka, Iptu Yeremy soludade menerangkan, pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wita, telah datang ke SPKT Polres Sikka, seorang perempuan bernama Maria Kristiani Yosepha guna melaporkan terjadinya tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, yang terjadi terakhir pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat Wolonterang, Doreng, Sikka, NTT


Adapun identitas Pelapor, Korban, Terlapor dan Saksi-saksi adalah sebagai berikut :
Sebagaimana diketahui, pelapornya adalah, Maria Kristiani Yosepha (45), seporang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.



- Polres Sikka menjelaskan, korban pencabulan anak dibawah umur itu adalah, FNY (8 tahun), FYW (11 tahun), MMNN (11 tahun), MNDT (10 tahun), MPDC (10 tahun), TDC (9 tahun), WD (13 tahun), dan YKN (11 tahun).


- Sedangkan Pelaku pencabulan berinisial KAR K adalah seorang guru di Wolomotong, Doreng, Kabupaten Sikka.
- Saksi-saksi : ada dua orang saksi yakni , G. Nong.H (51 tahun), dan LL (58 tahun).
Kronologis kejadian :



Humas Polres Sikka, Iptu Yeremy soludade lebih lanjut menjelaskan, kronologi kejadian sebagai berikut. Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.
Setelah kejadian korban tidak berani melaporkan kepada Kepala Sekolah ataupun orangtua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK. Karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.
Atas perbuatan pencabulan tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk ditindaklanjuti dan proses hukum yang dituangkan dalam Laporan Polisi dan kepada pelapor telah di berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, tindak pidana pencabulan tersebut sudah dilakukan penyidikan. Tersangka, KAR K sudah ditahan di Rumah Tahanaan (Rutan) Polres Kabupaten Sikka sejak tanggal 1 maret 2025. Para korban pencabulan telah menjalani Visum et Repertum untuk proses hukum lebih lanjut. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)