Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa Desak Presiden Prabowo Copot Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mendesak Presiden RI, Prabowo mencopot Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dibawah umur dan eksploitasi Perdagangan anak
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara, Selasa, 11 Maret 2025 mengatakan, Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran Ham Berat. Diduga kuat juga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.
Terpanggil nurani kemanusiaan dimana Kapolres Ngada telah menginjak-injak Harkat dan Martabat Anak Gadis NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),
Pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum.
Kedua, mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang modus operandi eksploitasi Seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak.
Kapolres Ngada Diciduk Tim Mabes Polri Diguga Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba




Sebagaimana diberitakan Warta-Nusantara .Com, Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman diciduk Tim Paminal Mabes Polri karena diduga terlibat kasus asusila anak dibawah umur dan narkoba. Saat ini tengah diperiksa secara intensif di Jakarta.



Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap 20 Februari 2025 lalu dan saat ini sudah dipatsus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.


” Ya, Kapolres Ngada diamankan tim Propam Mabes Polri, saat ini sementara diperiksa di Jakarta ,” kata Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga ( 3/3).
Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika juga tikut membenarkan soal penangkapan Kapolres Ngarda AKBP Fajar oleh Tim Propam Mabes Polri.



Walau demikian, Kombes Henry belum mau mengungkap kasus apa yang sebenarnya dilakoni AKBP Fajar ini, walau ketika ditanya terkait asusila anak dibawah umur dan narkoba. “Ya, dia sudah diamankan Propam Mabes Polri.
Kasusnya apa dan seperti apa belum bisa kami ungkap karena saat ini masih dakam tahap pemeriksaan. Biarlah nantinya Mabes yang merilis perkembangan kasus ini ,” kata Kombes Pol Henry Chandra Novika ( 3/3).


Hanya saja Kombes Henry menyebutkan Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini juga mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap AKBP Fajar.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas.
Selain itu, ditegaskan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kombes Henry.
Untuk dikertahui, sesuai info AKBP Fajar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.terlibat kasus pidana Asusila anak dibawah umur dan narkoba yang dimonitor Mabes Polri sehingga dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.



Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024. Baca Juga : Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan Dia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri. *** (FN-WN-01)