Polisi Tangkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setda NTT




KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Polisi menangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erik Benediktus Mella, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung membenarkan penangkapan Erik Mella. ” Iya,” jawabnya singkat.



Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung mengungkapkan, Erik diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Maria Brand meninggal. Kasus penganiayaan ini sudah terjadi pada tahun 2013 di Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, namun, kasus ini baru dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Kupang.


Terpisah Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ricky Brand mengaku mendapat informasi adanya penangkapan tersebut. “Iya informasinya sudah diamankan tadi malam. Hari ini penyerahan tahap 2 ke Kejari Kota Kupang,” ujarnya.



Polisi Limpahkah Berkas Tahap II Plt Kabiro Umum Setda NTT ke Kejaksaan Kota Kupang

Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.


“Hari ini kami serahkan berkas kasus KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, Kamis 20 Maret 2025.



Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya. *** (*/WN-01)