Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Klaim Penangkapan Pelaksana Tugas Kabiro Umum Tak Pengaruhi Pemerintahan




MANGGARAI BARAT : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, merespons penangkapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Erik Benediktus Mella, akibat menganiaya istrinya hingga tewas. Johni mengatakan penangkapan Erik tidak memengaruhi roda organisasi. Johni akan mengevaluasi terhadap posisi plt di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.



“Pasti posisi plt akan dievaluasi, tetapi plt kan gampang. Nanti kan ada mutasi pejabat-pejabat eselon dua, terutama yang plt-plt ini kami mencari yang definitif sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap organisasi pemda,” kata Johni di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (20/3/2025).


Erik ditangkap polisi, Rabu (19/3/2025) sekitar 22.00 Wita. Erik ditangkap karena menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, hingga tewas di kamar mandi rumahnya pada April 2013. Erik ditangkap setelah hampir 12 tahun kasus itu bergulir. Lamanya penanganan kasus itu, kata Johni, tergantung kelengkapan alat bukti oleh penyidik.



“Satu kasus itu bisa cepat terungkap dan bisa dibawa ke pengadilan, bisa juga lama seperti ini. Karena penyidik itu butuh mengumpulkan bukti-bukti pendukung saksi, segala macam sebelum diterima oleh Kejaksaan. Jaksa juga tidak mau begitu kita dibawa ke pengadilan bukti tidak kuat dan dibebaskan oleh hakim,” kata Johni.


“Maka semua bekerja keras, penyidik bekerja keras. Jaksa memeriksa semua bukti-bukti ini, ajukan, kalau belum lengkap dikembalikan. Polisi cari lagi cari lagi, kadang butuh waktu,” tambah mantan Kapolda NTT itu.
Menurut Johni, penyidik tentu sudah mengantongi bukti yang kuat sehingga berkas perkara sudah dinyatakan P-21.



“Ini sekarang sudah 11 tahun kalau tidak salah, hampir sedikit kedaluwarsa ini kasus baru terungkap. Saya tidak tahu kasusnya seperti apa karena ini kasus lama, tetapi kalau sudah P21 berarti bukti-bukti sudah kuat,” tandas Johni.
Diberitakan sebelumnya Erik ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, hingga tewas di kamar mandi rumahnya.
“Ya sudah diamankan semalam. Makasih atas dukungan rekan-rekan selama ini,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Kamis (20/3/2025).
Aldinan menjelaskan Polresta Kupang Kota berencana melimpahkan Erik bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang hari ini. Pelimpahan dilakukan agar Erik bisa segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. *** (DB/WN-01)