Terbukti Hubungan Seksual Sesama Jenis, Dua Anggota Polisi di Polda NTT Dipecat!
KORANMEDIA.COM – Dua oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dipecat karena kasusHubungan Seksual Sesama Jenis atau Gay. Keduanya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan bahwa dua anggota tersebut terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH, karena melanggar kode etik,” ujar Kabid Humas Polda NTT,Kombes Po Hendry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.
Ia mengungkapkan kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.
“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” sebut dia.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” kata Hendry. *** (*/KMC-WN-01)