Wakil Bupati Sikka: Pemerintah Kabupaten Sikka Akan Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal.

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA,COM–Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menegaskan Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan Pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Sikka.
Hal ini dia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bea Cukai di Kabupaten Sikka, Selasa 25/03/2024 bertempat di Aula Kantor Camat Alok Timur.
Simon mengatakan bahwa dalam rangka penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal ini perlu adanya kesadaran dari para pelaku usaha untuk tidak melakukan distribusi dan penjualan terhadap barang kena cukai ilegal terutama pada rokok karena sangat berdampak pada keseluruhan pendapatan negara dan kualitas kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan lagi Pemerintah Kabupaten Sikka akan secara ketat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal terutama pada pelaku usaha, pemilik toko sengaja melakukan distribusi dan penjualan rokok ilegal tanpa tebang pilih.
“Porsi anggaran penegakan hukum di wilayah kabupaten sikka terhadap barang cukai ilegal perlu di tingkatkan secara signifikan, karena kabupaten sikka saat ini menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal untuk daratan flores ini,” tandasnya.
Ia melanjutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka akan segera secara ketat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal tertutama para pelaku usaha.
Simon mengharapkan agar Satuan polisi pamong praja (POL PP) dan Damkar Kabupaten Sikka dapat menggunakan anggaran dengan bijaksana dan tepat guna.
“Saya berharap dengan dipergunakan alokasi operasi bagi hasil THT ini permasalahan yang masih kita hadapi ini pada 3 bidang tersebut dapat terurai sehingga kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat dapat meningkat, ” pesannya.
Kepada seluruh hadirin peserta sosialisasi, ia meminta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh- sungguh, ikuti arahan- arahan sehingga informasi yang disampaikan oleh narasumber dalat terserap dan dapat dipahami.
“Saya sangat mengharapkan sinergivitas antara pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat memerangi hadirnya rokok ilegal yang belakangan ini sangat marak dan tingkat mengkhawatirkan berdampak pada penurunan pendapatan dan terutama membahayakan bagi kesehatan masyarakat, ” pungkasnya.
Bahwasannya sejak tahun 2022, kantor pengawasan dan pelayanan cukai di Labuan Bajo telah bekerja sama dengan Satuan Polisi pamong praja dan Damkar Kabupaten sikka melakukan penegakan hukum terhadap orang kena cukai ilegal terutama rokok ilegal yang bersumber dari dana bagi hasil.
Sejalan dengan hal tersebut, menurut dia, Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan regulasi terkait alokasi dan presentasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah dengan prioritas sasaran 3 bidang yaitu bidang kesejahteraan masyarakat Sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
“Alasan di tanah bagian cukai ya hasil tembakau setiap tahun selalu mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Secara nasional pendapatan cukai tembakau Tahun 2020 sebesar 170,24 T tahun 2021 sebesar 188,81 triliun tahun 2022 sebesar 198,02 triliun, tahun 2023 sebesar 210,9 triliun dan pada tahun 2024 sebesar 226,4 triliun, ” tandasnya.
Sementara, lanjutnya, Dalam APBN sebesar 8 persen atau sekitar 230 triliun cukup besar. “Ya kita punya APBN hanya 1,3 triliun ya jadi dari 28 persen umum penyimpangan APBN,” imbuh Simon.
Adapun besaran dana bagi hasil provinsi NTT pada tahun 2023, 5,58057 miliar, tahun 2024 sebesar 6,42849 miliar dan pada tahun 2025 sebesar 7,76954 miliar atau mengalami rata rata peningkatan sebesar 0,85 persen.
Besaran dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau bidang penegakan hukum di kabupaten Sikka adalah sebesar 10 persen. Tahun 2022 sebesar 36 juta, tahun 2023 sebesar 33.600.000. Tahun 2024 mengalami penurunan dan hanya sebesar 16.000.322 560 dan tahun 2025 sebesar 18.108.00
Penanganan hukum terhadap barang dan cukai ilegal, terutama rokok ilegal yang beredar di masyarakat meliputi 3 program kegiatannya itu yakni 1, sosialisasi ketentuan di bidang cukai 2, deteksi ini di peredaran dan penjualan barang dengan cukai dan yang ke-3, koperasi pemberantasan barang kena cukai.
Bahwa sejak perbincangannya dengan pejabat pengawasan dari pelayanan bea dan cukai dari maumere ke Labuan Bajo, Kabupaten sikka saat ini menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran rokok ilegal untuk Kabupaten sedaratan flores, Sekarang saya juga tidak tahu kenapa bea cukainya harus berpindah ke labuan bajo. Mungkin bisa dijelaskan sedikit sementara nanti hal ini dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang kita bukan di lapangan baik menarik kegiatan dari sendiri maupun melalui operasi pasar secara bersama.
“Dari hasil pemantauan dan operasi dilakukan oleh tim satgas di lapangan. Setidaknya ditemukan 17 jenis rokok ilegal berbagai merek. Ya ini yang hadir ini para penjual juga ya. Dari yang paling populer itu rastel, bongkar kalau bongkarnya saya belum dengar ini dibongkar ya jadi ada namanya Arrow, Thanos ini juga populer, Ini saya lihat beredar banyak juga waktu waktu berpanjang kembali. Ada rokok stikpar, ada roko keren keren semua, ada D 99, double nine, rokok janda, rokok etriks, premium, cahayaKu, ” jelasnya.
Pada tahun 2024, menurut Simon, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebesar 2240 bungkus atau setara dengan 45.000 batang.
“Berdasarkan hasil kegiatan deteksi dan operasi bersama masih banyak ditemukan beberapa pelaku usaha, pemilik toko di wilayah kabupaten sikka yang secara sengaja melakukan distribusi penjualan rokok ilegal, dan hal ini sangat bermoral terhadap penurunan pendapatan negara dan pajak cukai serta kualitas kesehatan, ” paparnya. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)