Erikh Benydikta Mella Segera Diadili, Berikut Kronologi Kematian Linda Brand
KET FOTO : Ricky JD Brand, pengacara keluarga Linda Brand mengungkapkan sejumlah keganjilan terkait kronologi kematian Linda Brand hingga mandeknya proses hukum hingga mencapai hampir 12 tahun. (Dok. victorynews.id)
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erikh Benydikta Mella yang menganiaya istrinya, Linda Brand segera diadili. Kasus kematian Linda Maria Bernadine Brand atau Linda Brand segera disidangkan mulai Senin 14 April 2025 mendatang. Kasus kematian Linda Brand yang terjadi hampir 12 tahun silam itu melibatkan suaminyaErikh Benydikta Mella, S.H sebagai tersangka.
Erikh Benydikta Mella yang saat ini menjabat sebagai PLT Kepala Biro Umum Setda NTT sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang dan diregistrasi dengan nomor perkara : 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg.
Lantas bagaimana kronologi kejadiannya? Berikut penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Linda Brand, Ricky JD Brand, S.H, kepada Wartawan, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, kasus ini berawal pada tanggal 14 April 2013 ketika Linda Maria Bernadine Brand berjalan kaki pulang setelah pelayanan di gereja bersama dengan mama-mama sepelayanan.
Saat itu, mereka melihat Linda Brand berjalan pincang sehingga diajak mampir. Kemudian Linda yang ditanyakan tentang kondisi jalannya yang pincang pada akhirnya menjelaskan, bahwa ia telah dianiaya oleh suaminya, Erikh Benydikta Mella karena adanya wanita lain (WIL).
Saat itu Linda menunjukkan luka-luka memar yang terdapat pada beberapa bagian tubuhnya. Linda kemudian disarankan untuk melaporkan kepada polisi, tapi ditolak dengan alasan ia minta didoakan saja.
Keesokan harinya, jelasRicky Brand, 15 April 2013 Linda Maria Bernadine Brand diantar oleh temannya ke rumah doa bapak Ishak Ludji Pau di Manutapen untuk didoakan.
Selesai didoakan, keduanya pulang, namun 2 hari kemudian Linda Maria Bernadine Brand kembali lagi ke tempat doa bapak Ishak Ludji Pau untuk meminta didoakan lagi karena suaminya, Erikh Benydikta Mella kembali menganiayanya.
Menurut Ricky Brand, kekerasan tersebut terus berlanjut hingga 26 April 2013 yang berujung pada hilangnya nyawa Linda Maria Bernadine Brand.
Saat jenazah diantar ke RS Bhayangkara Kupang, John OP Brand, kakak kandung almarhumah melihat adanya luka-luka memar pada tubuh almarhumah ketika kondisi jenasah diperiksa di ruang jenasah oleh dokter RS Bhayangkara Kupang.
Saat itu, John meminta dokter agar jenazah dititipkan di lemari pendingin dan tidak diformalin agar setelah pengajuan laporan polisi bisa diautopsi.
Langkah tersebut ditentang oleh Erikh Benydikta Mella, sehingga nyaris terjadi adu fisik.
Setelah John OP Brand dan ayah korban ke Polda NTT untuk mengajukan laporan, Erikh menyuruh petugas untuk memformalin jenazah.
Namun, laporan polisi di Polda NTT ditolak tanpa alasan hukum, sehingga pada tanggal 28 April 2013 John OP Brand kemudian mengajukan laporan di Polres Kupang Kota tentang kematian Linda Maria Bernadine Brand yang diduga tidak wajar. Namun proses hukumnya terkatung-ktung selama 6 tahun.
Pada bulan Maret 2019 Erikh Benydikta Mella, S.H. baru ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya hingga meninggal dunia dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat itu, tersangka Erikh Benydikta Mella, S.H. tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan.
Menurut penjelasan Ricky JD Brand, hal istimewa itu bisa terjadi karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan pihak yang bersangkutan mengakuinya.
Setelah penetapan Erikh sebagai tersangka, kasus tersebut kembali hibernasi hampir 6 tahun.
Proses penyidikan baru dituntaskan pada Maret 2025, dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan pada 14 April 2025.
Terkait dengan Erikh Benydikta Mella, S.H. yang kembali tidak ditahan oleh penyidik maupun Penuntut Umum, Ricky JD Brand, S.H. menyatakan bahwa setelah diteliti kembali tidak ditahannya Erikh Benydikta Mella, S.H., lebih disebabkan karena setelah dari Polresta Kupang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kupang pun langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang.
Jika dipaksakan untuk ditahan, maka penahanan itu hanya berusia beberapa jam saja, karena secara hukum begitu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan diregister, maka pada saat itu kewenangan Penuntut Umum menahan berakhir, sisa masa penahanannya tidak boleh dipakai oleh Majelis Hakim.
Ricky JD Brand percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg yang sangat paham tentang alasan objektif penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP akan mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Erikh Benydikta Mella, S.H., terdakwa yang terancam pidana penjara 15 tahun karena melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa istrinya. *** (*/VN-WN-01)