Jual Obyek Sengketa, Harvido Rubian: Tegakkan Hukum Dan Kembalikan Keadilan, Pelaku Perlu Dihukum Berat

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang melalui Panitranya menjual obyek yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, mendapat kecaman dari Harvido Aquino Rubian. Harvido meminta pelaku perlu dihukum berat dengan perbuatan yang menjual obyek yang masih sengketa tersebut. Harvido menyebutkan tidak ada putusan pengadilan yang amarnya menyebut dua obyek yang dijual oleh panitra tersebut.
Harvido Aquino Rubian kepada media ini, Jumat (28/3/2025) di Kupang mengatakan Panitra yang menjual obyek sengketa yang masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Kupang melalui kantor lelang agar segera diproses, sangat membahayakan dan perbuatnnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita minta pelaku atas perbuatan tersebut perlu dihukum berat, jika terbukti perlu dipecat. Pelaku itu pejabat yang faham hukum tapi menjual obyek sengketa yang masih perkara di pengadilan”, jelas Harvido.
Harvido mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan pada dua obyek yang dijual tersebut, coba tunjukan putusan pengadilan mana yang menjadi rujukan?
Harvido mengatakan putusan terdahulu yang berakibat pada sita eksekusi masih dalam proses pengujian dan pengadilan, dan putusan itu tidak menyebut dua obyek yang dilelang tersebut di amar putusan.
Lebih lanjut Harvido mengatakan, putusan tahun 2020 yang berujung pada perdamaian, kami tiga orang tidak dilibatkan, pihak pembeli materil yang membeli sebidang tanah tersebut tidak pernah hadir dalam sidang mediasi, tapi kesepakatan damai disahkan oleh hakim. Hal ini yang sedang diuji dipengadilan, perkara sedang berjalan.
Perdamaian siapa dengan siapa yang merubah jual beli menjadi hutang piutang tersebut? Dan amar putusan mana yang memerintahkan dua obyek dijual panitra tersebut? Coba tunjukkan putusan itu pada kami. Tidak disebutkan dalam amar putusan tapi diletakkan sita eksekusi, ini yang dilakukan perlawanan saat ini dipengadilan, perkara Nomor 98/Pdt.Bth, ungkap Harvido.
Harvido menjelaskan sesuai UU TNI yang baru, TNI diberi kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang.
Lanjutnya, kita akan membuat pengaduan ini pada TNI untuk bantu ungkap masalah mafia yang meresahkan ini, ini mafia yang membahayakan.
“Kita sedang kordinasi dengan TNI ditiga Matra angkatan darat, laut dan udara, selain Kepolisian. Kita minta bantu untuk usut jaringan mafia ini. Hal seperti ini tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita”, ungkap Harvido.
Kita sudah lapor dugaan penipuan dan penggelapan di Kepolisian atas penjualan obyek sengketa, tidak ada dalam amar putusan tapi diajukan lelang, jelasnya.
Lebih lanjut Harvido menyesalkan perbuatan panitra yang menjual obyek yang masih dalam perkara. Dan obyek yang dijual tersebut tidak disebutkan dalam amar putusan manapun.
“Ini kejahatan, diduga gunakan jabatan untuk kepentingan lain”, jelas Harvido.
“Panitra dan pejabat lelang yang menjual obyek sengketa yang masih dalam perkara ini perlu diusut, kita minta TNI masuk didalam membantu pihak Kepolisian untuk membongkar masalah ini, ini kerja jaringan, cara kerja untuk mengusutnya juga perlu diperluas”, jelasnya.
“Perbuatan ini memalukan Pengadilan dan mahkamah Agung. Untuk apa ada pengadilan tapi menjual obyek yang sedang masih dalam sengketa. Kita gugat karena obyek tersebut tidak disebutkan dalam amar putusan tapi diletakkan dalam sita eksekusi?”, ungkap Harvido.
Harvido menuturkan penegak hukum harus menjaga ketertiban masyarakat, termasuk harus tertib berhukum.
“Tegakkan hukum untuk mengembalikan keadilan”, sebut Harvido.
Andi Alamsyah, SH dari Firma Hukum ABP selaku Kuasa Hukum Harvido mengatakan penjualan obyek sengketa tersebut kita sudah lapor dikepolisian, dan sekarang masuk libur hari raya, setelah libur akan ada upaya lain. Sekarang kita nikmati hari libur dulu, jelas Andi singkat.
Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang dan tidak ada dalam amar putusan.
Pengajuan lelang diketahui melalui surat yang dikirim Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.
Obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.
Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum pengajuan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. *** (*/HAR/WN-01)