Ketua Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata, Fransiskus Key : Pengawas Sekolah di Lembata Sangat Minim

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata, Drs.Fransiskus Olak Key menyayangkan keterbatasan tenaga guru di kabupaten Lembata yang mendapat tugas sebagai Pengawas Sekolah pada tingkat SD dan SMP di kabupaten Lembata hingga sekarang ini. Guru yang mendapat tugas sebagai Pengawas Sekolah di tingkat SD cuma ada 4 orang saja, sementara Pengawas Sekolah untuk tingkat SMP samasekali tidak ada untuk saat ini.
Karena itu dalam pertemuannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata belum lama ini selaku Ketua Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata, Drs.Fransiskus Ola Key menegaskan harus secepatnya diangkat beberapa Guru SD dan atau SMP di kabupaten Lembata menjadi Pengawas Sekolah SD dan SMP sesuai kebutuhan demi peningkatan Kwalitas Pendidikan di Kabupaten Lembata kini dan yang akan datang. Ujar Frans Key serius.
Sesuai Permen PAN Nomor 21 tahun 2024 istilah Pengawas Sekolah diganti dengan nama Pendamping Satuan Pendidikan, dimana yang menjadi Pengawas Sekolah atau Pendamping Satuan Pendidikan adalah Guru Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru.
Artinya yang pantas menjadi Pendamping Satuan Pendidikan dalam melaksanakan Pengawasan, Penilaian dan Pembinaan adalah orang militan di bidang pendidikan, bukannya siapa saja yang boleh melakukan tugas pengawasan….tandas Key lebih lanjut.
Andaikan Dinas Pendidikan Kabupaten tidak mempunyai Pengawas Sekolah atau Pendamping Satuan Pendidikan, bagaimana dengan upaya pengendalian dan mutu pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu hendaknya perlu ada Kerjasama Dinas Pendidikan Kabupaten dengan Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata agar tanggung jawab Akademik dan Manajerial dapat terkendalikan karena Dewan Pendidikan punya orang-orang militan seperti mantan Pengawas Sekolah SD dan SMP yang dapat memberikan bantuan secara akademik dan manajerial, sambil menunggu pengangkatan Guru-guru yang kompeten sebagai Pengawas Sekolah atau Pendamping Satuan Pendidikan…urai Frans Key lebih lanjut.
Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata telah resmi dibentuk dengan SK Bupati Lembata Nomor 113 tahun 2022 dan PERBUP Nomor 71 tahun 2022 yang lalu.
Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Lembata bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata untuk pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan kini dan yang akan datang.
Kepada para guru Dewan Pendidikan selalu mengarahkan bahwa dalam proses pembelajaran senantiasa tetap memperhatikan sistimatika mengajar, penguasaan materi ajar, media ajar agar setiap peserta didik mampu tulis…baca…dan menghitung ( Calistung ) dan berakhlak mulia. *** ( Philipus Peten, Jurnalis Warta-Nusantara.Com ).